PERAN MASYARAKAT DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK, SEBUAH CATATAN PENGANTAR DISKUSI



Dalam RPJMD Kota Depok 2011 – 2016 disebutkan pada Misi ke Empat; “Meningkatkan Kualitas Keluarga, Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat yang Berlandaskan Nilai – Nilai Agama”. Pada misi ini beberapa kebijakan yang disusun di antaranya meningkatkan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pendidikan, baik melalui peran serta dunia usaha dalam penyelenggaraan maupun melalui gerakan masyarakat peduli pendidikan.

Memajukan Sekolah tanpa Diskriminasi

Judul buku: Sekolahnya Manusia
Penulis : Munif Chatib
Penerbit : Kaifa (Kelompok Mizan)
Cetakan : I, 2009
Tebal : xxiii + 186 halaman


SECARA ideal, sekolah adalah rumah kedua bagi anak didik. Namun dalam realitasnya, tidak jarang sekolah justru menjadi tempat ''menakutkan'' yang membuat siswa tidak nyaman di dalamnya. Tentu saja, ada banyak faktor yang mengakibatkan kondisi yang memprihatinkan tersebut. Salah satu di antaranya mungkin apa yang oleh Paulo Freire disebut dengan ''dehumanisasi pendidikan'', yaitu tempat pendidikan layaknya penjara, yang memosisikan siswa sebagai objek dan guru sebagai subjek.

SDM Kemaritiman Adalah Kunci'





”Usahakan agar kita menjadi bangsa pelaut kembali, bangsa pelaut dalam arti seluas-luasnya, bukan sekadar jongos di kapal, tetapi mempunyai armada niaga, bangsa pelaut yang kesibukannya di laut menandingi irama gelombang.” (Soekarno, 1953)

Pidato tersebut disampaikan Presiden Soekarno saat meresmikan Institut Angkatan Laut tahun 1953 yang menjadi cikal bakal Akademi Angkatan Laut (AAL). Indonesia memang telah lama tidak berorientasi laut atau tidak bisa menjadi nakhoda di lautnya sendiri.

Indonesia merupakan negara maritim yang mempunyai banyak pulau, luasnya laut menjadi modal utama untuk membangun bangsa ini. Indonesia adalah “Negara kepulauan”, Indonesia adalah “Nusantara”, Indonesia adalah “Negara Maritim” dan Indonesia adalah “Bangsa Bahari”,”Berjiwa Bahari” serta “Nenek Moyangku Orang Pelaut” bukan hanya merupakan slogan belaka,
Laut dijadikan ladang mata pencaharian, laut juga dijadikan sebagai tempat menggalang kekuatan, mempunyai armada laut yang kuat berarti bisa mempertahankan kerajaan dari serangan luar. Memang, laut dalam hal ini menjadi suatu yang sangat penting sejak zaman dahulu sampai zaman sekarang. Dengan mengoptimalkan potensi laut menjadikan bangsa Indonesia maju karena Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.

"Ketahanan Pangan"



Pengertian Ketahanan Pangan

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.
Bagi Indonesia, pangan sering diidentikkan dengan beras karena jenis pangan ini merupakan makanan pokok utama. Pengalaman telah membuktikan kepada kita bahwa gangguan pada ketahanan pangan seperti meroketnya kenaikan harga beras pada waktu krisis ekonomi 1997/1998, yang berkembang menjadi krisis multidimensi, telah memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.

Perbedaan dan Persamaan Kurikulum KTSP terhadap Kurikulum 2013'



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pendidiakn adalah usaha untuk mealkukan proses pembelajaran bagi peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan yangnditerapkan si suatu negara Pendidikan tidak terlepasa dari kurikulum pendidikan yang telahn ditetapkan. Kurikulum merupakan suatu metode yang digunakan untuk meningkatka kualitas pendidikan di suatu negara.
Kurikulum yang dipakai saat ini, mengacu pada undang-undang NO.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, kurikulum yang digunakan saat ini KTSP (Kurikulum tingkat satuan pendidikan), akan tetapi  dinilai dari berbagai sudut kurikulum yang digunakan saat ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu pemerintah merancang kurikulum baru yaitu struktur kurikulum 2013. Oleh karena itu kita sebagai calon pendidik perlu mengetahui perbedaan dan persamaan diantara kedu akurukulum tersebut.
Banyak hal yang melatarbelakangi lahirnya kurikulum 2013, satu hal yang melandasi terhadap lahirnya kurikulum baru ini alasanya adalah bahwasanya telah menjadi satu tuntutan berkaitan dengan kondisi bangsa dan Negara saat sekarang.  Secara yuridis yang dikatakan dalam penjelasan Undang-undang No. 20 tahun 2003, pada bagian umum tertulis ; 1). Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang, 2).
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi,.jadi kurikulum 2013 merupakan serentetan rangkaian penyempurnaan terhadap kurikulum yang telah dirintis tahun 2004 yang berbasis kompetensi lalu di teruskan dengan kurikulum 2006 (KTSP). Jadi jelas bahwa perubahan kurikulum pendidikan merupakan suatu tuntutan yang mau tidak mau harus tetap dilakukan tinggal penetapan tentang waktu saja.

PERBEDAAN ANTARA KBK, KTSP, DAN KURIKULUM 2013

Pengertian Kurikulum secara umum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. (BSNP,2006: 1).

Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013

Pemberhentian Kurikulum 2013 dan pemberlakuan kembali Kurikulum 2006 alias Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan keputusan yang diambil oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014. Pemberhentian dan pemberlakuan kembali ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan rumitnya penilaian pada Kurikulum 2013. Para guru yang mengeluhkan kerumitan penilaian Kurikulum 2013 menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi kemendikbud untuk memberhentikan pelaksanaannya.
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014

Menyoal Tabel Konversi Nilai Skala 0 – 100 ke Skala 1 – 4 Pada Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014

Kemdikbud sudah mengesahkan permendikbud nomor 59 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 SMA/MA. Permendikbud ini sudah disahkan pada tanggal 2 Juli 2014. Untuk mengetahui kebenaran bahwa permendikbud tersebut sudah disahkan dapat kita lihat tautan ini. Walaupun sudah disahkan, ada beberapa pendapat yang mengatakan bawhwa permendikbud tersebut jangan dipakai dulu. Saya tidak mengerti alasannya mengapa ada yang berpendapat seperti itu. Kalau begitu terkesan kemdikbud kurang “percaya diri” mengesahkan permendikbud tersebut. Saya menduga seperti itu karena di permendikbud tersebut banyak sekali terdapat kontradiksi, diantaranya adalah format RPP dan tabel konversi nilai skala 0 – 100 ke skala 1 -4.
Kali ini saya menyoal mengenai tabel konversi nilai skala 0 – 100 ke skala 1 -4. Tabel konversi itu terletak pada pedoman mata pelajaran yang ada di lampiran III. Saya akan mengambil tabel konversi dari beberapa mata pelajaran.

Format RPP Pada Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran'

Format RPP pada kurikulum 2013 mengalami beberapa perubahan. Format RPP sebelumnya diatur pada permendikbud Nomor 81A tentang implementasi kurikulum. Format RPP dalam permendikbud nomor 81A adalah sebagai berikut:

Ketidakjelasan Mengenai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Di Kurikulum 2013

Di kurikulum 2006 pantas disebut KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) karena sebagian besar ketentuan-ketentuan dibuat oleh sekolah, misalnya silabus dibuat oleh sekolah, ketentuan kenaikan kelas, penentuan batas ketuntasa minimal (yang disbut KKM) juga ditentukan oleh sekolah. Di kurikulum 2013 memang juga disebut KTSP, namun kadar KTSPnya lebih rendah bila dibandingkan dengan kurikulum 2006.
Di kurikulum 2006 tegas dinyatakan bahwa sekolah harus membuat batasa ketuntasan sendiri yang tentu saja tidk sama dengan sekolah lain, yang kita kenal dengan istilah SKBM (Standar Ketuntasan Belajar Minimal) yang kemudian berubah menjadi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). Untuk menentukan KKM ini ada 3 kriteria yang menjadi acuan, yaitu Intake Siswa, Daya Dukung, dan Kompleksitas.

Membuat Deskripsi Yang Tepat Pada Rapor Kurikulum 2013'

Berdasarkan permendikbud nomor 104 tahun 2014 bahwa rapor tidak hanya diisi dengan nilai, namun juga diberikan deskripsi untuk ketiga ranah yaitu deskripsi pengetahuan, deskripsi keterampilan dan deskripsi sikap. Membuat deskripsi pada nilai suatu mata pelajaran itu berdasarkan nilai setiap KD (Kompetensi Dasar). Dua orang siswa sama-sama dapat nilai 3,65 (misalnya) belum tentu deskripsinya sama, karena penguasaan terhadap KD-KD kedua siswa itu belum tentu sama.
Sebagai contoh, misalkan matematika terdapat 5 KD untuk pengetahuan, yaitu KD 3.1 sampai dengan KD 3.5. Bisa saja siswa pertama, KD 3.1 sampai dengan 3.4 SANGAT MENGUASAI, sedangkan KD 3.5 kategorinya MENGUASAI, sedangkan siswa kedua KD 3.1 MENGUASAI sedangkan KD 3.2 sampai dengan KD 3.5 SANGAT MENGUASAI. Jadi masing-masing siswa bisa jadi deskripsinya semuanya berbeda. Inilah yang menjadi salah satu alasan bahwa menulis deskripsi pada rapor kurikulum 2014 itu merepotkan, kecuali bila dibantu dengan aplikasi, sehingga deskripsi akan muncul otomatis.
Permendikbud 104/2014 masih berlaku. Dengan demikian penulisan deskripsi juga masih berlaku. Untuk itu saya akan membahas bagaimana membuat deskripsi yang tepat. Pertama akan kita bahas bagaimana membuat deskripsi ranah pengetahuan.

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN KURIKULUM 2013 DENGAN KBK DAN KTSP

Dalam berbagai forum pelatihan Kurikulum 2013 (K13) selalu ditekankan bahwa kurikulum ini berbeda dari kurikulum sebelumnya. Para trainer yang mewakili pemerintah tersebut seakan menunjukkan  bahkan K13 berbeda sama sekali dari KBK dan KTSP. Padahal dalam banyak, bahkan sangat banyak hal, ketiganya memiliki banyak kesamaan. Bahkan beberapa hal yang dinyatakan sebagai pembeda dari kurikulum sebelumnya sesungguhnya hanya penegasan saja.

Skala Nilai Pada Rapor Kurikulum 2013

Salah satu perbedaan kurikulum 2013 dengan kurikulum terdahulu adalah model rapor. Pada kurikulum sebelumnya skala nilai dari 0 hingga 100, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan huruf A, B, C, D. Pada kurikulum 2013 skala nila tidak lagi 0 – 100, melainkan 1 – 4 untuk aspek kognitif dan psikomotor, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan SB = Sangat Baik, B = Baik, C = Cukup, K = Kurang. Skala nilai 1 – 4 dengan ketentuan kelipatan 0,33. Jadi secara jelas nilai untuk kurikulum 2013 adalah

Membuat Nilai 1 – 4 Yang Benar Pada Kurikulum 2013

Sistem penilaian kurikulum 2013 diatur pada permendikbud nomor 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada halaman 22 lampiran permendikbud nomor 104 tahun 2014 dinyatakan sebagai berikut: “Kurikulum 2013 menggunakan skala skor penilaian 4,00 – 1,00 dalam menyekor pekerjaan peserta didik untuk setiap kegiatan penilaian (ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, tugas-tugas, ujian sekolah)”
Dengan demikian pada ulangan harian kita tidak boleh lagi memberikan nilai 75 atau 90 misalnya, tetapi nilai yang harus diberikan adalah 3,75 atau 2,95 (misalnya).
Lantas bagaimana cara membuat nilai 1 – 4 yang benar? Ada 2 hal yang akan kita bahas untuk membuat nilai 1 – 4, yaitu mengkorversi nilai 0 – 100 menjadi 1 – 4 dan membuat nilai langsung 1 – 4 dari hasil ulangan.

Ketentuan-Ketentuan Penilaian Menurut Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014

Penilaian merupakan masalah yang paling krusial di kurikulum 2013. Salah ide penilaian pada kurikulum 2013 adalah penilaian autentik. Namun perkembangan selanjutnya ditegaskan di permendikbud 104/2014 penilaian terdiri dari penilaian autentik dan non-autentik (Pasal 2 ayat 1 Permendikbud 104/2014).
Selain itu ada beberapa hal penting yang perlu dipahami mengenai ketentuan-ketentuan penilaian menurut permendikbud 104 tahun 2014 sebagai berikut:
  1. Pengambilan nilai sikap menggunakan tehnik MODUS. nilai pengetahuan dengan tehnik RERATA dan nilai keterampilan dengan tehnik RERATA OPTIMUM (Pasal 6)

  2. Untuk setiap kegiatan penilaian, yaitu ulangan harian, ulangan tengah semester, penugasan dan lain-lain menggunakan skor 1 – 4. Tidak lagi menggunakan skor 0 – 100.(lampiran halaman 22)

  3. Ketuntasan untuk nilai pengetahuan dan keterampilan adalah 2,67, sedangkan untuk nilai sikap adalah B (lampiran halaman 12).

  4. Nilai dalam rapor SMP dan SMA untuk pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dalam bentuk angka real (bukan kelipatan 0,33) dan dalam bentuk predikat (huruf A – D), Sedangkan nilai sikap dinyatakan dalam bentuk SB, B, C dan K dan dilengkapi dengan deskripsi (lampiran halaman 25).

  5. Tabel konversi skor dan predikat hasil belajar untuk setiap ranah adalah sebagai berikut:

    KONVERSI

  6. Penilaian diri dilakukan sekali di akhir semester (lampiran halaman 22).

Untuk mengunduh permendikbud 104 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik silakan klik di sini

Perbedaan Kurikulum 2013 dan KTSP

Kurikulum 2013 sudah diimplementasikan pada tahun pelajaran 2013/2014 pada sekolah-sekolah tertentu (terbatas). Kurikulum 2013 diluncurkan secara resmi pada tanggal 15 Juli 2013. Sesuatu yang baru tentu mempunyai perbedaan dengan yang lama. Begitu pula kurikulum 2013 mempunyai perbedaan dengan KTSP. Berikut ini adalah perbedaan kurikulum 2013 dan KTSP

Inilah 4 Prinsip Pokok Pembelajaran Abad ke-21





Jika Anda sempat menelaah isi buku PARADIGMA PENDIDIKAN NASIONAL ABAD XXI yang diterbitkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) atau membaca isi Pemendikbud No. 65 tahun 2013 tentang Standar Proses, Anda akan menemukan sejumlah prinsip pembelajaran sebagai acuan dasar berpikir dan bertindak guru dalam mengembangkan proses pembelajaran. BNSP merumuskan 16 prinsip pembelajaran yang harus dipenuhi dalam proses pendidikan abad ke-21. Sedangkan Pemendikbud No. 65 tahun 2013 mengemukakan 14 prinsip pembelajaran, terkait dengan implementasi Kurikulum 2013. Sementara itu, Jennifer Nichols menyederhanakannya ke dalam 4 prinsip, yaitu: (1) instruction should be student-centered; (2) education should be collaborative; (3) learning should have context; dan (4) schools should be integrated with society.
Keempat prinsip pokok pembelajaran abad ke 21 yang digagas Jennifer Nichols tersebut dapat dijelaskan dan dikembangkan seperti berikut ini: