KONTRA MEMORI BANDING





Atas putusan Pengadilan Negeri Depok
Nomor             : 134/PDT.G/2012/PN.DPK.
Tanggal           : 22 April 2013
Antara

Lidawati alias Mama Firhan, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut  Terbanding semula Penggugat.
Lawan

Abdul Kadir, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut Pembanding semula Turut Tergugat.

Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
Di Bandung
melalui :
Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Depok
Di Tempat.


Dengan hormat.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :  Lidawati alias Mama Firhan
beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut  TERBANDING semula PENGGUGAT.

Terbanding dengan ini ingin mengajukan perlawanan terhadap Memori Banding yang diajukan oleh :

Abdul Kadir, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING dahulu TURUT TERGUGAT;
Yang Memori Bandingnya telah diserahkan di Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 7 Mei 2013 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 13 Mei 2013. Sebagai berikut :