Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013

Pemberhentian Kurikulum 2013 dan pemberlakuan kembali Kurikulum 2006 alias Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan keputusan yang diambil oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014. Pemberhentian dan pemberlakuan kembali ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan rumitnya penilaian pada Kurikulum 2013. Para guru yang mengeluhkan kerumitan penilaian Kurikulum 2013 menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi kemendikbud untuk memberhentikan pelaksanaannya.
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014
Permendikbud nomor 160 Tahun 2014 dikeluarkan atas pertimbangan kelancaran proses pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Proses pendidikan yang kurang lebih selama satu tahun berjalan dengan menggunakan Kurikulum 2013 ini dinilai menghambat proses belajar mengajar. Guru yang belum sepenuhnya siap untuk melaksanakan Kurikulum 2013 merupakan penyebab utamanya.
Bagaimana isi Permendikbud nomor 160 Tahun 2014 itu? Permendikbud ini terdiri dari 9 pasal.
Pasal 1 adalah pasal mengenai pemberlakuan kembali Kurikulum Tahun 2006 (KTSP). Bunyi pasal tersebut adalah “Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013”. Jika membaca bunyi kalimat terakhir dari pasal ini, bisa diambil kesimpulan bahwa KEMENDIKBUD MASIH AKAN MEMBERLAKUKAN KEMBALI KURIKULUM 2013.
Pasal 2 adalah pasal mengenai teknis pelaksanaan Kurikulum 2006 (KTSP). Bunyi pasal tersebut adalah
  • (1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
  • (2) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
  • (3) Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 3 adalah pasal mengenai pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013. Sekolah yang belum mendapat pelatihan dan pendampingan, masih tetap mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.
Pasal 4 adalah pasal mengenai lamanya pelaksanaan Kurikulum 2006. Kurikulum 2006 dilaksanakan (sebagai pengganti sementara Kurikulum 2013) paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Pasal 5 adalah pasal mengenai pengaturan pelaksanaan Kurikulum 2013. Pasal ini adalah pasal yang ditujukan untuk Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. Pasal 6 sampai dengan pasal 8 adalah pasal-pasal yang tidak berkaitan dengan Sekolah Dasar. Pasal 9 adalah pasal yang berbunyi “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar