Di kurikulum 2006 pantas disebut KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) karena sebagian besar
ketentuan-ketentuan dibuat oleh sekolah, misalnya silabus dibuat oleh
sekolah, ketentuan kenaikan kelas, penentuan batas ketuntasa minimal
(yang disbut KKM) juga ditentukan oleh sekolah. Di kurikulum 2013 memang
juga disebut KTSP, namun kadar KTSPnya lebih rendah bila dibandingkan
dengan kurikulum 2006.
Di kurikulum 2006 tegas dinyatakan bahwa
sekolah harus membuat batasa ketuntasan sendiri yang tentu saja tidk
sama dengan sekolah lain, yang kita kenal dengan istilah SKBM (Standar
Ketuntasan Belajar Minimal) yang kemudian berubah menjadi KKM (Kriteria
Ketuntasan Minimal). Untuk menentukan KKM ini ada 3 kriteria yang
menjadi acuan, yaitu Intake Siswa, Daya Dukung, dan Kompleksitas.
Di kurikulum 2013 tidak ada ketegasan mengenai KKM ini. Pada pasal 4 ayat (7) permendikbud 104/2014 ditegaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan acuan kriteria.
Acuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penilaian
kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi
yang ditetapkan.
Sehubungan dengan acuan kriteria ini, di pasal 9 ditetapkan sebagi berikut
Dari ketentuan pasal 9 ini dapat
diartikan bahwa untuk pengetahuan dan keterampilan, siswa dikatakan
tuntas bila mendapat nilai paling kecil 2,67. Jadi 2,67 itu adalah NILAI PALING KECIL yang harus diperoleh siswa, bukan KKM PALING KECIL
yang boleh dibuat. Jadi di permen 104/2014 sebenarnya tidak ada
ketegasan mengenai BOLEH atau TIDAK sekolah menentukan batas ketuntasan
lebih tinggi atau lebih rendah dari 2,67 (untuk pengetahuan dan
keterampilan) dan B untuk sikap.
Andaikan saja boleh, mengapa selama
pelatihan tidak pernah disinggung mengenai KKM ini. Kalau pun ada
pertanyaan dari peserta pelatihan maka instruktur menjawab ala kadarnya
tanpa sisertai dasar dan juknis yang jelas, karena memang selama ini
TIDAK ADA JUKNIS pembuatan KKM. Bahkan terminologi KKM pun tidak muncul
di permen 104.
Namun ada yang berpendapat bahwa
pembuatan KKM memakai juknis pada kurikulum 2006. Menurut hemat saya
tidak bisa begitu, Kurikulum baru belum tentu ketentuannya sama dengan
kurikulum lama. Misal sistem penilaian, model rapor sama sekali berbeda
dengan kurikulum lama. Lantas KKM kurikulum 2013 (kalau pun sekolah
boleh bikin KKM) apa juknisnya sama dengan kurikulum 2006?
Kesimpulan
tulisan saya, penilaian pada kurkulum 2013 menggunakan acuan kriteria,
dengan ketentuan batas ketuntasan minimal 2,67 untuk pegetahuan dan
keterampilan, serta B (baik) untuk sikap. Masalahnya tidak ada ketegasan
apakah guru boleh menentukan batas ketuntasan itu lebih rendah atau
lebih tinggi dari ketentuan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar