Ketidakjelasan Mengenai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Di Kurikulum 2013

Di kurikulum 2006 pantas disebut KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) karena sebagian besar ketentuan-ketentuan dibuat oleh sekolah, misalnya silabus dibuat oleh sekolah, ketentuan kenaikan kelas, penentuan batas ketuntasa minimal (yang disbut KKM) juga ditentukan oleh sekolah. Di kurikulum 2013 memang juga disebut KTSP, namun kadar KTSPnya lebih rendah bila dibandingkan dengan kurikulum 2006.
Di kurikulum 2006 tegas dinyatakan bahwa sekolah harus membuat batasa ketuntasan sendiri yang tentu saja tidk sama dengan sekolah lain, yang kita kenal dengan istilah SKBM (Standar Ketuntasan Belajar Minimal) yang kemudian berubah menjadi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). Untuk menentukan KKM ini ada 3 kriteria yang menjadi acuan, yaitu Intake Siswa, Daya Dukung, dan Kompleksitas.

Di kurikulum 2013 tidak ada ketegasan mengenai KKM ini. Pada pasal 4 ayat (7) permendikbud 104/2014 ditegaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan acuan kriteria. Acuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penilaian  kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.
Sehubungan dengan acuan kriteria ini, di pasal 9 ditetapkan sebagi berikut
BK (FILEminimizer)
Dari ketentuan pasal 9 ini dapat diartikan bahwa untuk pengetahuan dan keterampilan, siswa dikatakan tuntas bila mendapat nilai paling kecil 2,67. Jadi 2,67 itu adalah NILAI PALING KECIL yang harus diperoleh siswa, bukan KKM PALING KECIL yang boleh dibuat. Jadi di permen 104/2014 sebenarnya tidak ada ketegasan mengenai BOLEH atau TIDAK sekolah menentukan batas ketuntasan lebih tinggi atau lebih rendah dari 2,67 (untuk pengetahuan dan keterampilan) dan B untuk sikap.
Andaikan saja boleh, mengapa selama pelatihan tidak pernah disinggung mengenai KKM ini. Kalau pun ada pertanyaan dari peserta pelatihan maka instruktur menjawab ala kadarnya tanpa sisertai dasar dan juknis yang jelas, karena memang selama ini TIDAK ADA JUKNIS pembuatan KKM. Bahkan terminologi KKM pun tidak muncul di permen 104.
Namun ada yang berpendapat bahwa pembuatan KKM memakai juknis pada kurikulum 2006. Menurut hemat saya tidak bisa begitu, Kurikulum baru belum tentu ketentuannya sama dengan kurikulum lama. Misal sistem penilaian, model rapor sama sekali berbeda dengan kurikulum lama. Lantas KKM kurikulum 2013 (kalau pun sekolah boleh bikin KKM) apa juknisnya sama dengan kurikulum 2006?
Kesimpulan tulisan saya, penilaian pada kurkulum 2013 menggunakan acuan kriteria, dengan ketentuan batas ketuntasan minimal 2,67 untuk pegetahuan dan keterampilan, serta B (baik) untuk sikap. Masalahnya tidak ada ketegasan apakah guru boleh menentukan batas ketuntasan itu lebih rendah atau lebih tinggi dari ketentuan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar