PERAN MASYARAKAT DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK, SEBUAH CATATAN PENGANTAR DISKUSI



Dalam RPJMD Kota Depok 2011 – 2016 disebutkan pada Misi ke Empat; “Meningkatkan Kualitas Keluarga, Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat yang Berlandaskan Nilai – Nilai Agama”. Pada misi ini beberapa kebijakan yang disusun di antaranya meningkatkan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pendidikan, baik melalui peran serta dunia usaha dalam penyelenggaraan maupun melalui gerakan masyarakat peduli pendidikan.

Memajukan Sekolah tanpa Diskriminasi

Judul buku: Sekolahnya Manusia
Penulis : Munif Chatib
Penerbit : Kaifa (Kelompok Mizan)
Cetakan : I, 2009
Tebal : xxiii + 186 halaman


SECARA ideal, sekolah adalah rumah kedua bagi anak didik. Namun dalam realitasnya, tidak jarang sekolah justru menjadi tempat ''menakutkan'' yang membuat siswa tidak nyaman di dalamnya. Tentu saja, ada banyak faktor yang mengakibatkan kondisi yang memprihatinkan tersebut. Salah satu di antaranya mungkin apa yang oleh Paulo Freire disebut dengan ''dehumanisasi pendidikan'', yaitu tempat pendidikan layaknya penjara, yang memosisikan siswa sebagai objek dan guru sebagai subjek.

SDM Kemaritiman Adalah Kunci'





”Usahakan agar kita menjadi bangsa pelaut kembali, bangsa pelaut dalam arti seluas-luasnya, bukan sekadar jongos di kapal, tetapi mempunyai armada niaga, bangsa pelaut yang kesibukannya di laut menandingi irama gelombang.” (Soekarno, 1953)

Pidato tersebut disampaikan Presiden Soekarno saat meresmikan Institut Angkatan Laut tahun 1953 yang menjadi cikal bakal Akademi Angkatan Laut (AAL). Indonesia memang telah lama tidak berorientasi laut atau tidak bisa menjadi nakhoda di lautnya sendiri.

Indonesia merupakan negara maritim yang mempunyai banyak pulau, luasnya laut menjadi modal utama untuk membangun bangsa ini. Indonesia adalah “Negara kepulauan”, Indonesia adalah “Nusantara”, Indonesia adalah “Negara Maritim” dan Indonesia adalah “Bangsa Bahari”,”Berjiwa Bahari” serta “Nenek Moyangku Orang Pelaut” bukan hanya merupakan slogan belaka,
Laut dijadikan ladang mata pencaharian, laut juga dijadikan sebagai tempat menggalang kekuatan, mempunyai armada laut yang kuat berarti bisa mempertahankan kerajaan dari serangan luar. Memang, laut dalam hal ini menjadi suatu yang sangat penting sejak zaman dahulu sampai zaman sekarang. Dengan mengoptimalkan potensi laut menjadikan bangsa Indonesia maju karena Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian Indonesia atau perdaganagan pada khususnya.

"Ketahanan Pangan"



Pengertian Ketahanan Pangan

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.
Bagi Indonesia, pangan sering diidentikkan dengan beras karena jenis pangan ini merupakan makanan pokok utama. Pengalaman telah membuktikan kepada kita bahwa gangguan pada ketahanan pangan seperti meroketnya kenaikan harga beras pada waktu krisis ekonomi 1997/1998, yang berkembang menjadi krisis multidimensi, telah memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.

Perbedaan dan Persamaan Kurikulum KTSP terhadap Kurikulum 2013'



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pendidiakn adalah usaha untuk mealkukan proses pembelajaran bagi peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan yangnditerapkan si suatu negara Pendidikan tidak terlepasa dari kurikulum pendidikan yang telahn ditetapkan. Kurikulum merupakan suatu metode yang digunakan untuk meningkatka kualitas pendidikan di suatu negara.
Kurikulum yang dipakai saat ini, mengacu pada undang-undang NO.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, kurikulum yang digunakan saat ini KTSP (Kurikulum tingkat satuan pendidikan), akan tetapi  dinilai dari berbagai sudut kurikulum yang digunakan saat ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu pemerintah merancang kurikulum baru yaitu struktur kurikulum 2013. Oleh karena itu kita sebagai calon pendidik perlu mengetahui perbedaan dan persamaan diantara kedu akurukulum tersebut.
Banyak hal yang melatarbelakangi lahirnya kurikulum 2013, satu hal yang melandasi terhadap lahirnya kurikulum baru ini alasanya adalah bahwasanya telah menjadi satu tuntutan berkaitan dengan kondisi bangsa dan Negara saat sekarang.  Secara yuridis yang dikatakan dalam penjelasan Undang-undang No. 20 tahun 2003, pada bagian umum tertulis ; 1). Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang, 2).
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi,.jadi kurikulum 2013 merupakan serentetan rangkaian penyempurnaan terhadap kurikulum yang telah dirintis tahun 2004 yang berbasis kompetensi lalu di teruskan dengan kurikulum 2006 (KTSP). Jadi jelas bahwa perubahan kurikulum pendidikan merupakan suatu tuntutan yang mau tidak mau harus tetap dilakukan tinggal penetapan tentang waktu saja.

PERBEDAAN ANTARA KBK, KTSP, DAN KURIKULUM 2013

Pengertian Kurikulum secara umum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. (BSNP,2006: 1).

Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013

Pemberhentian Kurikulum 2013 dan pemberlakuan kembali Kurikulum 2006 alias Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan keputusan yang diambil oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014. Pemberhentian dan pemberlakuan kembali ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan rumitnya penilaian pada Kurikulum 2013. Para guru yang mengeluhkan kerumitan penilaian Kurikulum 2013 menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi kemendikbud untuk memberhentikan pelaksanaannya.
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014