KESIMPULAN DALAM PERKARA NOMOR: 134/Pdt.G/2012/PN.DPK


Depok,  28 Maret 2013
KESIMPULAN DALAM PERKARA
NOMOR: 134/Pdt.G/2012/PN.DPK

Antara

Lidawati alias Mama Firhan, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut PENGGUGAT.

Melawan

Imas Masitoh, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut TERGUGAT.

Abdul Kadir, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT.

Ini lah kisahku'



Bertahun-tahun aku pendam kisah ini,
berharap, cukup aku saja yang tau
Tapi ku tak kuasa, ku tak mampu
untuk tidak menceritakannya'
Kisah yang pernah kuceritakan:
Kepada Pak Harto, dan dia mengatakan; "Beri aku kesempatan sekali lagi"
Kepada Pak Habibie, dia berujar; "Mana mungkin saya bisa! ini kan cuma transisi"
Kepada Gusdur, tanpa beban dia berucap; "Begitu saja kok repot"
Kepada Pak SBY, dia hanya bisa terharu kemudian menangis'
tapi
ku tak berani menceritakannya kepada Bu Mega, karena takut ada fitnah, kenapa? bukan muhrim kataku'

Masih Adakah NyiMasKanjengRatuKu'

kenang kita malam ituMasih terbayang membelai jiwakuTerasa bahagia ada di sampingmu'
Sayang, getar rindu ini tak mau menjauhInginkan dirimu selalu menyentuhTebaran kasih sayangmu yang utuh'#berharapNyata'