PERAN MASYARAKAT DALAM PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK, SEBUAH CATATAN PENGANTAR DISKUSI



Dalam RPJMD Kota Depok 2011 – 2016 disebutkan pada Misi ke Empat; “Meningkatkan Kualitas Keluarga, Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat yang Berlandaskan Nilai – Nilai Agama”. Pada misi ini beberapa kebijakan yang disusun di antaranya meningkatkan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pendidikan, baik melalui peran serta dunia usaha dalam penyelenggaraan maupun melalui gerakan masyarakat peduli pendidikan.

Masyarakat dan peningkatan mutu sekolah merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan karena, salah satu prinsip yang ada dalam MBS yaitu adanya Partisipasi/ peran serta masyarakat untuk meningkatkan mutu sekolah/ pendidikan.

Namun, selama ini peran serta masyarakat khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan masih sangat minim. Partisipasi masyarakat selama ini pada umumnya sebatas pada dukungan dana, sementara dukungan lain seperti pemikiran, moral, dan barang/jasa kurang diperhatikan oleh karena itu untuk memperbaikinya perlu dilakukan suatu upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah melakukan reorientasi penyelenggaraan pendidikan dengan melibatkan peran serta masyarakat melalui manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah. Masyarakat memegang peran penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan terutama dalam mendidik moralitas/agama, menyekolahkan anaknya, dan membiayai keperluan pendidikan anak-anaknya.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan mereka juga mempunyai kewajiban untuk mengembangkan serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 BAB IV yang didalamnya memuat bahwasannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Masyarakat juga dapat terlibat dalam memberikan bantuan dana, pembuatan gedung, area pendidikan, teknis edukatif seperti proses belajar mengajar, menyediakan diri menjadi tenaga pengajar, mendiskusikan pelaksanaan kurikulum, membicarakan kemajuan belajar dan lain-lain. Banyak hal yang bisa disumbangkan dan dilakukan oleh masyarakat untuk membantu terlaksananya pendidikan yang bermutu, mulai dari menggunakan jasa pelayanan yang tersedia sampai keikutsertaannya dalam pengambilan keputusan. Peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu sekolah mencakup seluruh stake holder (orang tua, masyarakat dan mahasiswa).

Dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas. Pada Bab XV Pasal 54 dinyatakan bahwa:

1. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

2. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber pelaksana dan pengguna hasil pendidikan.

3. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu sekolah diantaranya:

a. Menggunakan jasa sekolah

b. Memberikan kontribusi dana, bahan, dan tenaga

c. Membantu anak belajar di rumah

d. Berkonsultasi masalah pendidikan anak

e. Terlibat dalam kegiatan ekstra kurikuler dan

f. Pembahasan kebijakan sekolah.

Dukungan masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan sekolah melibatkan peran serta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama, dunia usaha dan dunia industri, serta kelembagaan sosial budaya. Penyertaan mereka dalam pengelolaan sekolah hendaknya dilakukan secara integral, sinergis, dan efektif, dengan memperhatikan keterbukaan sekolah untuk menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat dalam meningkatkan mutu sekolah.

Paradigma MBS beranggapan bahwa, satu-satunya jalan masuk yang terdekat menuju peningkatan mutu dan relevansi adalah demokratisasi, partisipasi, dan akuntabilitas pendidikan.  Kepala sekolah, guru, dan masyarakat adalah pelaku utama dan terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah sehingga segala keputusan mengenai penanganan persoalan pendidikan pada tingkatan mikro harus dihasilkan dari interaksi dari ketiga pihak tersebut. Masyarakat adalah stakeholder pendidikan yang memiliki kepentingan akan berhasilan pendidikan di sekolah, karena mereka adalah pembayar pendidikan, baik melalui uang sekolah maupun pajak, sehingga sekolah-sekolah seharusnya bertanggungjawab terhadap masyarakat.
Namun demikian, entitas yang disebut “masyarakat” itu sangat kompleks dan tak berbatas (borderless) sehingga sangat sulit bagi sekolah untuk berinteraksi dengan masyarakat sebagai stakeholder pendidikan. Untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah, konsep masyarakat itu perlu disederhanakan (simplified) agar menjadi mudah bagi sekolah melakukan hubungan dengan masyarakat itu.

Kemandirian setiap satuan pendidikan adalah salah satu sasaran dari kebijakan desentralisasi pendidikan sehingga sekolah-sekolah menjadi lembaga yang otonom dengan sendirinya. Namun tentu saja, pergeseran menuju sekolah-sekolah yang otonom adalah jalan panjang sehingga memerlukan berbagai kajian serta perencanaan yang hati-hati dan mendalam. Jalan panjang ini tidak selalu mulus, tetapi akan menempuh jalan terjal yang penuh dengan onak dan duri. Orang bisa saja mengatakan bahwa paradigma baru untuk mewujudkan pengelolaan pendidikan yang demokratis dan partisipatif, tidak dapat dilaksanakan di dalam suatu lingkungan birokrasi yang tidak demokratis. Namun, pengembangan demokratisasi pendidikan tidak harus menunggu birokrasinya menjadi demokratis dulu, tetapi harus dilakukan secara simultan dengan konsep yang jelas dan transparans.

Dalam era demokrasi dan partisipasi, akuntabilitas pendidikan tidak hanya terletak pada pemerintah, tetapi bahkan harus lebih banyak pada masyarakat sebagai stakeholder pendidikan. Dan akhirnya saya mengucapkan selamat berdiskusi’

#Eman_Sutriadi (MP3I)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar