Dalam RPJMD Kota Depok 2011 – 2016 disebutkan pada Misi ke Empat; “Meningkatkan
Kualitas Keluarga, Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat yang
Berlandaskan Nilai – Nilai Agama”. Pada misi ini beberapa kebijakan
yang disusun di antaranya meningkatkan perluasan kesempatan memperoleh
pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan, serta meningkatkan peran serta
masyarakat dalam pendidikan, baik melalui peran serta dunia usaha dalam penyelenggaraan
maupun melalui gerakan masyarakat peduli pendidikan.
Masyarakat dan peningkatan mutu sekolah merupakan dua hal yang tak
dapat dipisahkan karena, salah satu prinsip yang ada dalam MBS yaitu adanya
Partisipasi/ peran serta masyarakat untuk meningkatkan mutu sekolah/
pendidikan.
Namun, selama ini peran serta masyarakat khususnya orang tua siswa
dalam penyelenggaraan pendidikan masih sangat minim. Partisipasi masyarakat
selama ini pada umumnya sebatas pada dukungan dana, sementara dukungan lain
seperti pemikiran, moral, dan barang/jasa kurang diperhatikan oleh karena itu
untuk memperbaikinya perlu dilakukan suatu upaya-upaya perbaikan, salah satunya
adalah melakukan reorientasi penyelenggaraan pendidikan dengan melibatkan peran
serta masyarakat melalui manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah.
Masyarakat memegang peran penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
pendidikan terutama dalam mendidik moralitas/agama, menyekolahkan anaknya, dan
membiayai keperluan pendidikan anak-anaknya.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan
mereka juga mempunyai kewajiban untuk mengembangkan serta menjaga
keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh
Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 BAB IV yang
didalamnya memuat bahwasannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama
antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Masyarakat juga dapat terlibat
dalam memberikan bantuan dana, pembuatan gedung, area pendidikan, teknis
edukatif seperti proses belajar mengajar, menyediakan diri menjadi tenaga pengajar,
mendiskusikan pelaksanaan kurikulum, membicarakan kemajuan belajar dan
lain-lain. Banyak hal yang bisa disumbangkan dan dilakukan oleh masyarakat
untuk membantu terlaksananya pendidikan yang bermutu, mulai dari menggunakan
jasa pelayanan yang tersedia sampai keikutsertaannya dalam pengambilan
keputusan. Peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu sekolah mencakup
seluruh stake holder (orang tua, masyarakat dan mahasiswa).
Dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas. Pada Bab XV Pasal 54
dinyatakan bahwa:
1. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta
perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
2. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber pelaksana dan
pengguna hasil pendidikan.
3. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu sekolah
diantaranya:
a. Menggunakan jasa sekolah
b. Memberikan kontribusi dana, bahan, dan tenaga
c. Membantu anak belajar di rumah
d. Berkonsultasi masalah pendidikan anak
e. Terlibat dalam kegiatan ekstra kurikuler dan
f. Pembahasan kebijakan sekolah.
Dukungan masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan sekolah
melibatkan peran serta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama, dunia usaha dan
dunia industri, serta kelembagaan sosial budaya. Penyertaan mereka dalam
pengelolaan sekolah hendaknya dilakukan secara integral, sinergis, dan efektif,
dengan memperhatikan keterbukaan sekolah untuk menumbuhkan rasa memiliki dan
tanggung jawab masyarakat dalam meningkatkan mutu sekolah.
Paradigma MBS beranggapan bahwa, satu-satunya jalan masuk yang
terdekat menuju peningkatan mutu dan relevansi adalah demokratisasi,
partisipasi, dan akuntabilitas pendidikan.
Kepala sekolah, guru, dan masyarakat adalah pelaku utama dan terdepan
dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah sehingga segala keputusan mengenai
penanganan persoalan pendidikan pada tingkatan mikro harus dihasilkan dari
interaksi dari ketiga pihak tersebut. Masyarakat adalah stakeholder pendidikan
yang memiliki kepentingan akan berhasilan pendidikan di sekolah, karena mereka
adalah pembayar pendidikan, baik melalui uang sekolah maupun pajak, sehingga
sekolah-sekolah seharusnya bertanggungjawab terhadap masyarakat.
Namun demikian, entitas yang disebut “masyarakat” itu sangat kompleks
dan tak berbatas (borderless) sehingga sangat sulit bagi sekolah untuk
berinteraksi dengan masyarakat sebagai stakeholder pendidikan. Untuk
penyelenggaraan pendidikan di sekolah, konsep masyarakat itu perlu disederhanakan
(simplified) agar menjadi mudah bagi sekolah melakukan hubungan dengan
masyarakat itu.
Kemandirian setiap satuan pendidikan adalah salah satu sasaran dari
kebijakan desentralisasi pendidikan sehingga sekolah-sekolah menjadi lembaga
yang otonom dengan sendirinya. Namun tentu saja, pergeseran menuju
sekolah-sekolah yang otonom adalah jalan panjang sehingga memerlukan berbagai
kajian serta perencanaan yang hati-hati dan mendalam. Jalan panjang ini tidak
selalu mulus, tetapi akan menempuh jalan terjal yang penuh dengan onak dan
duri. Orang bisa saja mengatakan bahwa paradigma baru untuk mewujudkan
pengelolaan pendidikan yang demokratis dan partisipatif, tidak dapat
dilaksanakan di dalam suatu lingkungan birokrasi yang tidak demokratis. Namun,
pengembangan demokratisasi pendidikan tidak harus menunggu birokrasinya menjadi
demokratis dulu, tetapi harus dilakukan secara simultan dengan konsep yang
jelas dan transparans.
Dalam era demokrasi dan partisipasi, akuntabilitas pendidikan tidak
hanya terletak pada pemerintah, tetapi bahkan harus lebih banyak pada
masyarakat sebagai stakeholder pendidikan. Dan akhirnya saya mengucapkan
selamat berdiskusi’
#Eman_Sutriadi (MP3I)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar