KONTRA MEMORI KASASI

Depok, 22 Oktober 2013


KONTRA MEMORI KASASI


Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor : 254/Pdt/2013/PT.BDG tertanggal        30 Juli 2013  jo Putusan Pengadilan Negeri Depok, Nomor :  134/Pdt.G/2012/PN.DPK tertanggal 25 April 2013
PERKARA PERDATA ANTARA

Lidawati alias Mama Firhan, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut  TERMOHON KASASI semula TERBANDING / PENGGUGAT.
Lawan

Abdul Kadir, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut PEMOHON KASASI  semula PEMBANDING / TURUT TERGUGAT.

Korupsi, Perspektif Antropologi


Praktik korupsi di Indonesia sudah di luar nalar sehat. Korupsi itu bukan hanya dilihat dari miliaran rupiah yang dicuri, melainkan pelakunya juga orang-orang terhormat di lembaga kenegaraan dan pemerintahan.
Bahkan, di antara pelaku korupsi itu ada yang berasal dari akademisi dan aktivis gerakan antikorupsi, komunitas yang dianggap sebagai pengawal moralitas publik dan penjaga etika sosial. Ini fakta paradoksal sekaligus ironi tak terperi. Bagaimana ilmu antropologi menjelaskan fenomena sosial yang merisaukan ini? Paling tidak ada tiga penjelasan.