KONTRA MEMORI BANDING





Atas putusan Pengadilan Negeri Depok
Nomor             : 134/PDT.G/2012/PN.DPK.
Tanggal           : 22 April 2013
Antara

Lidawati alias Mama Firhan, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut  Terbanding semula Penggugat.
Lawan

Abdul Kadir, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut Pembanding semula Turut Tergugat.

Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
Di Bandung
melalui :
Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Depok
Di Tempat.


Dengan hormat.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :  Lidawati alias Mama Firhan
beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut  TERBANDING semula PENGGUGAT.

Terbanding dengan ini ingin mengajukan perlawanan terhadap Memori Banding yang diajukan oleh :

Abdul Kadir, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING dahulu TURUT TERGUGAT;
Yang Memori Bandingnya telah diserahkan di Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 7 Mei 2013 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 13 Mei 2013. Sebagai berikut :


DALAM EKSEPSI

Bahwa TERBANDING/ PENGGUGAT dapat menerima seluruh pertimbangan hukum keputusan a quo, karena menurut hemat TERBANDING/ PENGGUGAT bahwa hakim pertama tidaklah salah di dalam mempertimbangkan hubungan hukum antara TERBANDING/ PENGGUGAT dengan PEMBANDING/TURUT TERGUGAT  karena :
-          Bahwa Majelis Hakim dalam perkara perdata a quo adalah Majelis Hakim perkara pidana yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas diri Tergugat. Sehingga Majelis Hakim mempunyai pengetahuan bahwa ia tergugat telah di vonis dalam perkara pidana Nomor 709/Pid.B/2012/PN.DPK di Pengadilan Negeri Depok, pada tanggal 7 Maret 2013 sehingga Majelis Hakim mempunyai keyakinan bahwa terdakwa yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan adalah dapat digugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
-          Bahwa berdasar fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara pidana Nomor 709/Pid.B/2012/PN.DPK, atas nama terdakwa Imas Masitoh (Tergugat) dan sebagaimana kwalifikasi pidana pasal dakwaan yang terbukti dalam amar putusan adalah penipuan tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan seseorang bernama Dewi Sekarningsih dalam terjadinya tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagai pihak yang turut serta melakukan penipuan.
-          Bahwa dengan memperhatikan kedua hal tersebut di atas, Tergugat tidak dapat membuktikan adanya pihak lain yang harus ditarik dalam perkara a quo 134/Pdt.G/2012/PN.DPK, dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dilakukan seorang diri, tanpa ada keterlibatan orang lain.

DALAM POKOK PERKARA

Bahwa TERBANDING/ PENGGUGAT dapat menerima seluruh pertimbangan hukum keputusan a quo, karena menurut hemat TERBANDING/ PENGGUGAT bahwa hakim pertama tidaklah salah di dalam menerapkan hukum antara TERBANDING/ PENGGUGAT dengan PEMBANDING/TURUT TERGUGAT  karena :

            Bahwa kunci ditolak atau dikabulkannya gugatan harus berdasarkan pembuktian yang bersumber dari fakta – fakta yang diajukan para pihak, dan pembuktian hanya dapat ditegakkan berdasarkan dukungan fakta – fakta, sehingga pembuktian tidak dapat ditegakkan tanpa adanya fakta – fakta yang mendukungnya ;
            Bahwa barang siapa atau pihak yang menurut hukum dibebani pembuktian, berarti mendapat alokasi untuk membuktikan hal itu. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membuktikan apa yang dialokasikan kepadanya, maka pihak itu menanggung resiko kehilangan hak atau kedudukan atas kegagalan memberi bukti yang relevan atas hal tersebut ;
            Bahwa terhadap bukti – bukti  yang diajukan TERBANDING/PENGGUGAT surat bertanda P – 1 sampai dengan P – 9 yang telah diberi materai yang cukup dan dicocokkan dengan surat aslinya, sedangkan terhadap bukti surat bertanda P – 10 sampai dengan P – 12 telah diberi materai yang cukup dan dicocokkan dengan catatan sms dalam kotak masuk / inbox handphone TERBANDING/PENGGUGAT, serta bukti surat bertanda P – 13 dan P – 14 merupakan asli dari surat sehingga seluruh surat bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah.
            Bahwa di muka persidangan saksi Dewi Cahya Agustini, saksi Andriasari, saksi Uum Umayah, saksi Eman Sutriadi, saksi Supi Rahayu, saksi Lia Sumarni, dan saksi Ahmad Fauzi telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan; bahwa saksi mengetahui bila Tergugat (Imas Masyitoh) saat itu berada dalam tahanan / penjara dan sedang menjalani persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Depok karena di duga melakukan tindakan penipuan masalah investasi voucher pulsa dengan korban saudara Lidawati alias Mama Firhan (TERBANDING/PENGGUGAT);
Bahwa Majelis Hakim dalam perkara perdata a quo adalah Majelis Hakim perkara pidana yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas diri Tergugat/Istri PEMBANDING. Sehingga Majelis Hakim mempunyai pengetahuan bahwa ia tergugat/ Istri PEMBANDING telah di vonis dalam perkara pidana Nomor 709/Pid.B/2012/PN.DPK di Pengadilan Negeri Depok, pada tanggal 7 Maret 2013 sehingga Majelis Hakim mempunyai keyakinan bahwa terdakwa yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan adalah dapat digugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
            Bahwa keterangan saksi Dewi Cahya Agustini, saksi Andriasari, saksi Uum Umayah, saksi Eman Sutriadi, saksi Supi Rahayu, saksi Lia Sumarni, dan saksi Ahmad Fauzi telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan;
-          Bahwa saksi mengetahui dalam kasus ini terjadi peristiwa penipuan yang menimpa TERBANDING/PENGGUGAT namun uang TERBANDING/PENGGUGAT yang diinvestasikan TERBANDING/PENGGUGAT kepada Tergugat/ Istri PEMBANDING untuk usaha penjualan voucher pulsa handphone dibawa kabur orang ;
-          Bahwa saksi tidak mengetahui apakah usaha penjualan voucher pulsa yang dilakukan Tergugat/ Istri PEMBANDING sebagai usaha sendiri atau ikut orang lain ;
-          Bahwa selain bonus uang, Tergugat/Istri PEMBANDING juga pernah memberikan hadiah-hadiah kepada TERBANDING/PENGGUGAT berbentuk barang-barang elektronik berupa 2 (dua) handphone merek blackberry type bold 99 dan bukan dari Dewi Sekarningsih, yang menurut Tergugat/Istri PEMBANDING dapat diuangkan menjadi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan diinvestasikan kepada TERBANDING/PENGGUGAT dan hal tersebut dilakukan oleh TERBANDING/PENGGUGAT, juga mendapatkan bonus note book dan mesin cuci ;
-          Bahwa saksi tidak pernah mendengar nama Dewi Sekarningsih dan suaminya Amin Sugiyanto sebagai orang yang menjalankan usaha investasi voucher pulsa yang menerima modal atau mitra kerja dari Tergugat/Istri PEMBANDING dan saksi juga tidak pernah mendengar nama usaha PT Starlindo ;
-          Bahwa dalam menjalankan usaha investasi penjualan pulsa tersebut saksi tidak tahu apakah baik antara  TERBANDING/PENGGUGAT, Tergugat/ Istri PEMBANDING dan Dewi Sekarningsih ada perjanjian tertulisnya ;
Bahwa berdasar fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara pidana Nomor 709/Pid.B/2012/PN.DPK, atas nama terdakwa Imas Masitoh (Tergugat/ Istri PEMBANDING) dan sebagaimana kwalifikasi pidana pasal dakwaan yang terbukti dalam amar putusan adalah penipuan tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan seseorang bernama Dewi Sekarningsih dalam terjadinya tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagai pihak yang turut serta melakukan penipuan.
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Tergugat/Istri PEMBANDING tidak dapat membuktikan adanya pihak lain yang harus ditarik dalam perkara a quo 134/Pdt.G/2012/PN.DPK, dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat/ Istri PEMBANDING dilakukan seorang diri, tanpa ada keterlibatan orang lain.

            Maka berdasarkan uraian-uraian di atas , TERBANDING/PENGGUGAT dengan ini mohon agar Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Barat di dalam memeriksa pada tingkat banding ini berkenaan memutuskan sebagai berikut :
1.      Menolak permohonan banding PEMBANDING/Turut Tergugat.
2.      Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 134/PDT.G/2012/PN.DPK. tanggal 22 April 2013 yang dimohonkan banding tersebut.
3.    Menghukum PEMBANDING/Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.



Hormat TERBANDING/PENGGUGAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar