Atas putusan Pengadilan Negeri Depok
Nomor
: 134/PDT.G/2012/PN.DPK.
Tanggal
: 22 April 2013
Antara
Lidawati alias Mama Firhan, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut Terbanding semula Penggugat.
Lawan
Abdul Kadir,
beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan
Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut Pembanding semula Turut Tergugat.
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
Di Bandung
melalui :
Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Depok
Di Tempat.
Dengan hormat.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Lidawati alias Mama Firhan
beralamat di Jl. Raya Muchtar RT.
03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal
ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut TERBANDING
semula PENGGUGAT.
Terbanding dengan ini ingin mengajukan perlawanan terhadap Memori Banding yang diajukan oleh :
Abdul Kadir, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING dahulu TURUT TERGUGAT;
Yang Memori Bandingnya telah diserahkan di Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 7 Mei 2013 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 13 Mei 2013. Sebagai berikut :
Bahwa TERBANDING/ PENGGUGAT dapat menerima seluruh pertimbangan hukum
keputusan a quo, karena menurut hemat TERBANDING/
PENGGUGAT bahwa hakim pertama tidaklah salah di dalam mempertimbangkan
hubungan hukum antara TERBANDING/
PENGGUGAT dengan PEMBANDING/TURUT
TERGUGAT karena :
-
Bahwa Majelis Hakim dalam perkara perdata a quo adalah
Majelis Hakim perkara pidana yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas
diri Tergugat. Sehingga Majelis
Hakim mempunyai pengetahuan bahwa ia tergugat telah di vonis dalam perkara
pidana Nomor 709/Pid.B/2012/PN.DPK di Pengadilan Negeri Depok, pada tanggal 7
Maret 2013 sehingga Majelis Hakim mempunyai keyakinan bahwa terdakwa yang telah
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
penipuan adalah dapat digugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
-
Bahwa
berdasar fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara pidana Nomor
709/Pid.B/2012/PN.DPK, atas nama terdakwa Imas Masitoh (Tergugat) dan
sebagaimana kwalifikasi pidana pasal dakwaan yang terbukti dalam amar putusan
adalah penipuan tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan seseorang bernama
Dewi Sekarningsih dalam terjadinya tindak pidana sebagaimana yang didakwakan
sebagai pihak yang turut serta melakukan penipuan.
-
Bahwa dengan
memperhatikan kedua hal tersebut di atas, Tergugat tidak dapat membuktikan
adanya pihak lain yang harus ditarik dalam perkara a quo 134/Pdt.G/2012/PN.DPK,
dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dilakukan seorang
diri, tanpa ada keterlibatan orang lain.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERBANDING/ PENGGUGAT dapat menerima seluruh pertimbangan hukum
keputusan a quo, karena menurut hemat TERBANDING/
PENGGUGAT bahwa hakim pertama tidaklah salah di dalam menerapkan hukum
antara TERBANDING/ PENGGUGAT dengan PEMBANDING/TURUT TERGUGAT karena :
Bahwa
kunci ditolak atau dikabulkannya gugatan harus berdasarkan pembuktian yang
bersumber dari fakta – fakta yang diajukan para pihak, dan pembuktian hanya
dapat ditegakkan berdasarkan dukungan fakta – fakta, sehingga pembuktian tidak
dapat ditegakkan tanpa adanya fakta – fakta yang mendukungnya ;
Bahwa
barang siapa atau pihak yang menurut hukum dibebani pembuktian, berarti
mendapat alokasi untuk membuktikan hal itu. Apabila yang bersangkutan tidak
mampu membuktikan apa yang dialokasikan kepadanya, maka pihak itu menanggung
resiko kehilangan hak atau kedudukan atas kegagalan memberi bukti yang relevan
atas hal tersebut ;
Bahwa
terhadap bukti – bukti yang diajukan
TERBANDING/PENGGUGAT surat bertanda P – 1 sampai dengan P – 9 yang telah diberi
materai yang cukup dan dicocokkan dengan surat aslinya, sedangkan terhadap
bukti surat bertanda P – 10 sampai dengan P – 12 telah diberi materai yang
cukup dan dicocokkan dengan catatan sms dalam kotak masuk / inbox handphone
TERBANDING/PENGGUGAT, serta bukti surat bertanda P – 13 dan P – 14 merupakan
asli dari surat sehingga seluruh surat bukti tersebut dapat diterima sebagai
alat bukti yang sah.
Bahwa
di muka persidangan saksi Dewi Cahya Agustini, saksi Andriasari, saksi Uum
Umayah, saksi Eman Sutriadi, saksi Supi Rahayu, saksi Lia Sumarni, dan saksi
Ahmad Fauzi telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya
menerangkan; bahwa saksi mengetahui bila Tergugat (Imas Masyitoh) saat itu
berada dalam tahanan / penjara dan sedang menjalani persidangan perkara pidana
di Pengadilan Negeri Depok karena di duga melakukan tindakan penipuan masalah
investasi voucher pulsa dengan korban saudara Lidawati alias Mama Firhan
(TERBANDING/PENGGUGAT);
Bahwa Majelis
Hakim dalam perkara perdata a quo adalah Majelis Hakim perkara pidana yang
memeriksa dan mengadili perkara pidana atas diri Tergugat/Istri PEMBANDING.
Sehingga Majelis Hakim mempunyai
pengetahuan bahwa ia tergugat/ Istri PEMBANDING telah di vonis dalam perkara pidana Nomor
709/Pid.B/2012/PN.DPK di Pengadilan Negeri Depok, pada tanggal 7 Maret 2013
sehingga Majelis Hakim mempunyai keyakinan bahwa terdakwa yang telah dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan
adalah dapat digugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa
keterangan saksi Dewi Cahya Agustini, saksi Andriasari, saksi Uum Umayah, saksi
Eman Sutriadi, saksi Supi Rahayu, saksi Lia Sumarni, dan saksi Ahmad Fauzi
telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan;
-
Bahwa saksi mengetahui dalam kasus ini terjadi
peristiwa penipuan yang menimpa TERBANDING/PENGGUGAT namun uang
TERBANDING/PENGGUGAT yang diinvestasikan TERBANDING/PENGGUGAT kepada Tergugat/
Istri PEMBANDING untuk usaha penjualan voucher pulsa handphone dibawa kabur
orang ;
-
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah usaha penjualan
voucher pulsa yang dilakukan Tergugat/ Istri PEMBANDING sebagai usaha sendiri
atau ikut orang lain ;
-
Bahwa selain bonus uang, Tergugat/Istri PEMBANDING juga
pernah memberikan hadiah-hadiah kepada TERBANDING/PENGGUGAT berbentuk
barang-barang elektronik berupa 2 (dua) handphone merek blackberry type bold 99
dan bukan dari Dewi Sekarningsih, yang menurut Tergugat/Istri PEMBANDING dapat
diuangkan menjadi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan diinvestasikan
kepada TERBANDING/PENGGUGAT dan hal tersebut dilakukan oleh
TERBANDING/PENGGUGAT, juga mendapatkan bonus note book dan mesin cuci ;
-
Bahwa saksi tidak pernah mendengar nama Dewi
Sekarningsih dan suaminya Amin Sugiyanto sebagai orang yang menjalankan usaha
investasi voucher pulsa yang menerima modal atau mitra kerja dari Tergugat/Istri
PEMBANDING dan saksi juga tidak pernah mendengar nama usaha PT Starlindo ;
-
Bahwa dalam menjalankan usaha investasi penjualan pulsa
tersebut saksi tidak tahu apakah baik antara
TERBANDING/PENGGUGAT, Tergugat/ Istri PEMBANDING dan Dewi Sekarningsih
ada perjanjian tertulisnya ;
Bahwa berdasar fakta hukum yang terungkap dalam
persidangan perkara pidana Nomor 709/Pid.B/2012/PN.DPK, atas nama terdakwa Imas
Masitoh (Tergugat/ Istri PEMBANDING) dan sebagaimana kwalifikasi pidana pasal dakwaan yang terbukti dalam amar
putusan adalah penipuan tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan seseorang
bernama Dewi Sekarningsih dalam terjadinya tindak pidana sebagaimana yang
didakwakan sebagai pihak yang turut serta melakukan penipuan.
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Tergugat/Istri
PEMBANDING tidak dapat membuktikan
adanya pihak lain yang harus ditarik dalam perkara a quo 134/Pdt.G/2012/PN.DPK,
dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat/ Istri PEMBANDING dilakukan seorang diri, tanpa ada keterlibatan
orang lain.
Maka berdasarkan uraian-uraian di atas , TERBANDING/PENGGUGAT dengan ini mohon
agar Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Barat di dalam memeriksa pada tingkat
banding ini berkenaan memutuskan sebagai berikut :
1.
Menolak permohonan banding PEMBANDING/Turut Tergugat.
2.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor
134/PDT.G/2012/PN.DPK. tanggal 22 April 2013 yang dimohonkan banding tersebut.
3.
Menghukum PEMBANDING/Turut Tergugat untuk
membayar biaya perkara.
Hormat TERBANDING/PENGGUGAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar