Depok, 28 Maret 2013
KESIMPULAN DALAM PERKARA
NOMOR: 134/Pdt.G/2012/PN.DPK
Antara
Lidawati alias Mama Firhan,
beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan
Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di
sebut PENGGUGAT.
Melawan
Imas Masitoh,
beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan
Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut TERGUGAT.
Abdul Kadir,
beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan
Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut TURUT
TERGUGAT.
Kepada
Yth :
Ketua Pengadilan Negeri
Depok
Cq. Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara
Di
–
Pengadilan
Negeri Depok
Jl.
Boulevard, Sektor Anggrek
Kompleks
Perkantoran Kota Kembang No. 7 Depok
Dengan
hormat,
Saya
yang betandatangan di bawah ini,
Lidawati alias Mama
Firhan, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak
selaku pribadi, selanjutnya di sebut PENGGUGAT,
perkenankanlah saya menyampaikan kesimpulan dalam perkara perdata No.
134/Pdt.G/2012/PN.DPK sebagai berikut :
Bahwa
PENGGUGAT menyadari dan memahami
jika setiap warga negara memiliki hak
yang sama di hadapan hukum dan ia pun berhak untuk membela hak-nya apabila ia
merasa dirugikan oleh pihak lain.
Bahwa
dalam mengajukan gugatan aquo ini PENGGUGAT
memiliki kualitas (persona standi in judicio) sebagai PENGGUGAT dan gugatan PENGGUGAT
jelas memiliki landasan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar gugatan yang
cukup memuat dan menjelaskan hubungan hukum (rechtsyer houding) antara diri PENGGUGAT dengan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT.
Bahwa
gugatan PENGGUGAT dalam perkara aquo
ini telah memberikan gambaran yang jelas, dideskripsikan dan sesuai dengan
ketentuan pada pasal 1365 KUH Perdata yang dijadikan dasar hukum (rechtsgrond,
basic law) gugatan aquo.
DALAM EKSEPSI
Bahwa
PENGGUGAT dengan tegas menolak
dalil-dalil TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang tidak cermat dan
tidak memiliki dasar sama sekali.
Bahwa, ternyata TERGUGAT
dan TURUT TERGUGAT tidak cermat
dalam mempelajari isi dan maksud gugatan PENGGUGAT
sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini.
Bahwa, eksepsi TERGUGAT
dan TURUT TERGUGAT yang menyatakan
bahwa gugatan PENGGUGAT tidak
memiliki dasar hukum; ialah tidak benar, karena pada senyatanya antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ada perikatan,
serta adanya perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan TERGUGAT yang berakibat merugikan PENGGUGAT, hal ini diperkuat dan dibuktikan dengan Petikan Putusan
Perkara Pidana Pengadilan Negeri Depok, Nomor : 709/Pid.B/2012/PN.Dpk yang
menyatakan IMAS MASYITOH (TERGUGAT)
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENIPUAN”.
Bahwa, eksepsi TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang
menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT Kurang
Pihak (error in persona) ; ialah tidak benar, karena pada senyatanya PENGGUGAT memang tidak pernah mengenal
Dewi Sekarningsih dan berhubungan secara langsung apalagi adanya perikatan
seperti yang disangkakan TERGUGAT
dan TURUT TERGUGAT. Bahwa,
senyatanya PENGGUGAT mendengar dan
mengetahui nama Dewi Sekarningsih satu minggu (tepatnya tanggal 8 Oktober 2011)
setelah TERGUGAT tidak dapat
memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang PENGGUGAT yang harus diterima pada tanggal 2 Oktober 2011. Dan
tidak benar jika PENGGUGAT mengenal Dewi Sekarningsih karena dari awal TERGUGAT menawarkan kerjasama investasi
voucher kepada PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT tertarik untuk menginvestasikan uangnya pada tanggal 25 Juni
2011 TERGUGAT meyakinkan PENGGUGAT bahwa dana investasi ini
dikelola oleh TERGUGAT sebagai bagian dari PT. STARLINDO tempat TERGUGAT dalam melakukan bisnisnya.
Jadi, bagaimana mungkin gugatan PENGGUGAT
kurang pihak jika PENGGUGAT memang
tidak pernah bersentuhan langsung dengan Dewi Sekarningsih yang notabene memang
PENGGUGAT tidak mengenalnya sama
sekali.
Bahwa, eksepsi TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) : ialah tidak
benar, karena pada senyatanya Kekaburan
suatu gugatan atau ketidak jelasan suatu gugatan dapat ditentukan berdasarkan
hal-hal sebagai berikut : 1. Posita (fundamentum petendi) tidak
menjelaskan dasar hukum (rechtgrond) dan kejadian yang mendasari
gugatan atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian atau
sebaliknya. Dalil gugatan yang demikian tentunya tidak memenuhi asal jelas dan
tegas (een duidelijke en bepaalde conclusie). 2. Tidak jelas objek
yang disengketakan, 3. Penggabungan dua atau beberapa gugatan yang masing-masing
berdiri sendiri. 4. Terdapat saling pertentangan antara posita dengan
petitum. 5. Petitum tidak terinci, tapi hanya berupa kompositur atau ex
aequo et bono. Sementara dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT dalam gugatannya satu sama lain saling berhubungan dan
saling mendukung tidak bertentangan satu sama lain, serta tidak melanggar dari
hal-hal yang menyebabkan kekaburan suatu gugatan atau ketidakjelasan suatu
gugatan.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, PENGGUGAT menolak seluruh dalil-dalil jawaban
dan duplik yang dikemukakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, terkecuali yang secara
tegas diakui kebenarannya, dan PENGGUGAT tetap pada gugatannya.
Bahwa, PENGGUGAT tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa
yang terurai dalam gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap
diulang dan terulang kembali dalam dasar gugatan.
BUKTI – BUKTI DAH KESAKSIAN PARA SAKSI
Bahwa PENGGUGAT telah
mengajukan bukti – bukti yang ditandai dengan P-1 sampai dengan P-14 dimana
telah sesuai dengan aslinya, dan sudah memenuhi syarat sebagai bukti yang sah
menurut hukum. Adapun bukti – bukti tersebut adalah :
1. P
– 1
Kwitansi penyerahan uang dengan nilai Rp.
30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tertanggal 2 Agustus 2011.
2. P
– 2
Kwitansi penyerahan uang dengan nilai Rp.
43.000.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) tertanggal 5 Agustus 2011.
3. P
– 3
Kwitansi penyerahan uang dengan nilai Rp. 30.000.000,-
(Tiga Puluh Juta Rupiah) tertanggal 15 Agustus 2011.
4. P
– 4
Kwitansi penyerahan uang dengan nilai Rp.
15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tertanggal 22 Agustus 2011.
5. P
– 5
Kwitansi penyerahan uang dengan nilai Rp.
65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) tertanggal 7 September 2011.
6. P
– 6
Kwitansi penyerahan uang dengan nilai Rp.
100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tertanggal 8 September 2011.
7. P
– 7
Daftar Catatan penyerahan uang dan program investasi
yang ditawarkan, bonus yang dijanjikan dan waktu keluar dana akan dikembalikan.
8. P
– 8
Surat Pernyataan penitipan uang dengan nilai Rp.
418.000.000,- (Empat Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) yang di buat dan di
tandatangani PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 7 Oktober 2011.
9. P
– 9
Surat Pernyataan Bersama yang dibuat dan di
tandatangani PENGGUGAT, TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT (Penjamin) serta di saksikan para saksi Moh Hasri Haidir, Pathur Rohman, Eman
Sutriadi, tertanggal 23 Februari 2012.
10. P
– 10
SMS dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang diterima
pada tanggal 22-08-2011 pukul
03:25:37 AM, perihal program investasi, nilai uang dan waktu serta keuntungan
yang dijanjikan. (Bukti asli sms ada pada inbox HandPhone PENGGUGAT)
11. P
– 11
SMS dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang diterima
pada tanggal 19-09-2011 pukul
11:16:01 AM, perihal ajakan untuk menawarkan kepada orang lain program
investasi dan keuntungan yang dijanjikan. (Bukti asli sms ada pada inbox
HandPhone PENGGUGAT)
12. P
– 12
SMS dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang diterima
pada tanggal 02-10-2011 pukul
11:34:14 AM, perihal dalih alasan penundaan pengeluaran dana investasi yang
harus dikembalikan karena sudah jatuh tempo waktu pengembalian. (Bukti asli sms ada pada inbox HandPhone
PENGGUGAT)
13. P
– 13
Pernyataan Kesaksian Saudari Ika Kurniawati
(Tertulis)
14. P
– 14
Pernyataan Kesaksian Saudari Lina Herlina (Tertulis)
Bahwa berdasarkan bukti – bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5,
P-6, P-8, P-13 dan P-14 yang telah diajukan PENGGUGAT jelas telah menunjukkan adanya bukti penyerahan uang dari
PENGGUGAT kepada TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan bukti – bukti P-10 dan P-11 yang telah
diajukan PENGGUGAT jelas telah
menunjukkan adanya penawaran serta bujuk rayuan yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tidak seperti yang dikatakan TERGUGAT bahwa PENGGUGAT
tertarik berinvestasi karena melihat keberhasilan-keberhasilan TERGUGAT dalam menjalankan bisnis
usahanya.
Bahwa berdasarkan bukti P-12 yang telah diajukan PENGGUGAT jelas telah menunjukkan adanya
itikad yang tidak baik dari TERGUGAT
dengan dalih yang dibuatnya untuk tidak mengembalikan uang investasi PENGGUGAT yang sudah jatuh tempo waktu
pengembalian. Dan bahwa berdasarkan bukti P-9 yang telah diajukan PENGGUGAT memperjelas jika TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT memang tidak berniat untuk menyelesaikan dan atau
mengembalikan uang investasi PENGGUGAT,
dan karena itu sudah selayaknya TERGUGAT
dan TURUT TERGUGAT disebut telah
melakukan ingkar janji atau wanprestasi.
Bahwa bukti yang diajukan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT
sama sekali tidak ada kaitannya dengan peristiwa hukum yang terjadi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT serta bukti – bukti yang diajukan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT
tidak dapat mematahkan bukti – bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam persidangan, sehingga konsekwensinya alat bukti TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak dapat disebut sebagai alat bukti yang sah
menurut hukum dan adalah fakta abstrak dalam hukum pembuktian, karena
senyatanya bukti tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti untuk membuktikan
kebenaran dalil-dalil TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT.
Bahwa bukti saksi Ibu Anriasari, Lahir di Jakarta, 25
Agustus 1982, yang beralamat di Jalan Raya Muchtar RT 04 RW 02 No. 11 Kelurahan
Sawangan, Kecamatan Sawangan – Depok, pada kesaksiannya dalam persidangan hari
Senin, tanggal 14 Januari 2013 di bawah sumpah Majlis Hakim Pemeriksa Perkara
menerangkan dan membuktikan bahwa dirinya pernah ditawarkan oleh TERGUGAT untuk menginvestasikan uangnya
pada bisnis yang sedang dijalani TERGUGAT
dan pada saat TERGUGAT menawarkan bisnis
investasi kepada dirinya TERGUGAT
berkata agar saya tidak bicara dengan siapa-siapa. Dan saya pun menyaksikan Ibu
Lidawati/PENGGUGAT menyerahkan uang
kepada Ibu Imas/TERGUGAT pada hari
Minggu tanggal 18 September 2011, tetapi saya tidak mengetahui berapa nilai
nominalnya.
Bahwa bukti saksi Ibu Dewi Cahya Agistini, Lahir di Bogor, 1
Agustus 1978, yang beralamat di Jalan Raya Muchtar Gg. Gandaria RT 04 RW 02 No.
11 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan – Depok, pada kesaksiannya dalam
persidangan hari Senin tanggal 14 Januari 2013 di bawah sumpah Majlis Hakim
Pemeriksa Perkara menerangkan dan membuktikan bahwa dirinya pernah ditawarkan
melalui telepon oleh TERGUGAT untuk
menginvestasikan uangnya pada bisnis yang sedang dijalani TERGUGAT dan pada saat TERGUGAT
menawarkan bisnis investasi kepada dirinya TERGUGAT
berkata agar saya tidak bicara dengan siapa-siapa. Dan saya pun menyaksikan Ibu
Lidawati/PENGGUGAT menyerahkan uang
kepada Ibu Imas/TERGUGAT pada hari
Minggu tanggal 18 September 2011, tetapi saya tidak mengetahui berapa nilai
nominalnya.
Bahwa bukti saksi Ibu Uum Umayah, Lahir di Bogor, 19 Mei
1986, yang beralamat di Jalan Raya Muchtar RT 04 RW 02 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan –
Depok, pada kesaksiannya dalam persidangan hari senin tanggal 14 Januari 2013
di bawah sumpah Majlis Hakim Pemeriksa Perkara menerangkan dan membuktikan
bahwa dirinya pernah ditawarkan oleh TERGUGAT
untuk menginvestasikan uangnya pada bisnis yang sedang dijalani TERGUGAT dan pada saat TERGUGAT menawarkan bisnis investasi
kepada dirinya TERGUGAT berkata agar
saya tidak bicara dengan siapa-siapa. Dan saya pun menyaksikan Ibu Lidawati/PENGGUGAT menyerahkan uang
kepada Ibu Imas/TERGUGAT pada hari
Minggu tanggal 18 September 2011, tetapi saya tidak mengetahui berapa nilai
nominalnya.
Bahwa bukti saksi Bapak Eman Sutriadi, Lahir di Jakarta, 4
Januari 1972 yang beralamat di Jalan MPR III DALAM RT 012 RW 013 No. 44, Kelurahan
Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak – Jakarta Selatan, pada kesaksiannya dalam
persidangan hari senin tanggal 21 Januari 2013 di bawah sumpah Majlis Hakim
Pemeriksa Perkara menerangkan dan membuktikan bahwa dirinya beberapa kali
melakukan penagihan uang investasi PENGGUGAT
yang sudah jatuh tempo pengembalian kepada TERGUGAT
dan TURUT TERGUGAT namun TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT selalu berdalih bahwa uangnya dibawa kabur orang
lain. Bahkan saudara Sanusi selaku kakak dari TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT berkata;
“Jika uang ingin kembali silahkan tempuh jalur lain” dan beberapa kali Bapak
Eman Sutriadi mengingatkan saudara Sanusi dengan kata-kata; “apa tidak salah
dan benar pernyataan Pak Sanusi ini? Tolong dipikirkan kembali pernyataannya”
tetapi saudara Sanusi tetap berkata seperti itu dan mempersilahkan agar
menempuh jalur lain jika uang ingin kembali. Menyikapi pernyataan saudara
Sanusi selaku kakak dan yang dikuasakan mewakili TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT
akhirnya PENGGUGAT menempuh jalur
lain sesuai dengan yang diinginkan oleh TERGUGAT
dan TURUT TERGUGAT dengan melapor ke
Kantor Kepolisian Republik Indonesia Resort Depok dengan bukti surat Laporan Polisi
Nomor : LP / 2540 / K / XI / 2011 / PMJ / Resta Depok tanggal 11 Nopember 2011
untuk memperjelas bahwa PENGGUGAT
adalah orang yang beritikad baik dan taat hukum dimana setiap persoalan yang
dialami dan memiliki kaitannya dengan hukum
menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga atau Institusi yang memiliki
kewenangan untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Walau dalam
prosesnya PENGGUGAT mendapatkan
hal-hal ganjil dan aneh dimana setiap TERGUGAT
mendapatkan panggilan dari pihak Kepolisian Resta Depok yang menanganinya
selalu tidak memenuhi panggilan tersebut dengan dalih alasan sakit. Dan baru
setelah TERGUGAT mendapatkan
panggilan berikutnya untuk menghadap dan menjalani pemeriksaan pada tanggal 22
Februari 2012 TERGUGAT tidak bisa
berdalih dan beralasan sakit lagi yang dengan itu TERGUGAT pun menjalani pemeriksaan dimana dari hasil berkas
pemeriksaan perkara terbukti TERGUGAT
melakukan tindakan melanggar hukum Pasal 378 KUHP dengan telah melakukan
perbuatan yang telah merugikan orang lain dalam hal ini adalah PENGGUGAT sendiri. Menyadari apa yang
dilakukan TERGUGAT adalah salah dan
melanggar hukum, beberapa kali kakak nya TERGUGAT
dan TURUT TERGUGAT yaitu saudara
Sanusi mencoba menemui dan datang ke rumah PENGGUGAT
untuk meminta agar PENGGUGAT
mencabut laporannya dan TERGUGAT
serta TURUT TERGUGAT bersedia mengganti segala kerugian yang diderita PENGGUGAT berdasarkan kemampuan yang
dimiliki TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tetapi beberapa kali
pertemuan tidak mendapatkan hasil yang bisa diterima PENGGUGAT, karena tidak rasional besarnya penggantian yang akan
dibayarkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT terhadap kerugian yang
diderita PENGGUGAT. Dan baru pada
tanggal 21 Februari 2012 saudara Sanusi selaku kakak TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT datang lagi ke rumah PENGGUGAT dengan didampingi seorang
temannya yang mengaku sebagai saudara TERGUGAT
bernama Pathur Rohman yang mengaku anggota kepolisian polsek sawangan dengan
maksud mengajak musyawarah. Menyikapi
maksud baik mereka, PENGGUGAT yang
saat itu didampingi suami dan Bapak Eman Sutriadi menerima maksud baik mereka
dan menerima kesanggupan penggantian yang akan dibayarkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT
sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Juta Rupiah) walau pun besarnya
penggantian tidak sesuai dengan besarnya kerugian yang diderita PENGGUGAT. Dan atas permintaan mereka (TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT serta keluarganya) PENGGUGAT dengan didampingi suami dan Bapak Eman Sutriadi
mendatangi Mapolresta Depok pada tanggal 22 Februari 2012 pukul 22.00 WIB untuk
menindaklanjuti proses musyawarah yang telah dilakukan pada tanggal 21 Februari
2012 di rumah PENGGUGAT. Dan baru
pada tanggal 23 Februari 2012 pukul 02.00 WIB disepakati dan dibuat Surat
Pernyataan Bersama yang ditandatangani PENGGUGAT
dan TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT sebagai penjamin juga
ditandatangani oleh saksi-saksi Moh. Hasri Haidir (suami PENGGUGAT), Pathur Rohman dan Eman Sutriadi. (P-9). Setelah Surat Pernyataan Bersama disepakati, status TERGUGAT menjadi wajib lapor sampai
dengan TERGUGAT memenuhi dan menunaikan
kewajibannya sesuai dengan isi dalam Surat Pernyataan Bersama tersebut. Tetapi
yang terjadi TERGUGAT tidak memenuhi
atau ingkar janji dan malah menyewa Pengacara untuk melakukan perlawanan hukum
dan ini lah salah satu dasar mengapa PENGGUGAT
mengajukan gugatannya.
Bahwa bukti saksi Ibu Supi Rahayu, Lahir di Jakarta, 27 Juni
1976, yang beralamat di Jalan Sawo Ciganjur RT 04 RW 01 Kelurahan Cimpedak,
Kecamatan Jagakarsa – Jakarta Selatan, pada kesaksiannya dalam persidangan hari
Kamis tanggal 14 Maret 2013 di bawah sumpah Majlis Hakim Pemeriksa Perkara
menerangkan dan membuktikan bahwa dirinya pernah ditawarkan oleh TERGUGAT untuk menginvestasikan uangnya
pada bisnis yang sedang dijalani TERGUGAT
dan akibat penawaran tersebut akhirnya saya dan keluarga ikut menginvestasikan
uangnya sebesar Rp, 145.000.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dan pada
saat TERGUGAT menawarkan bisnis
investasi kepada dirinya TERGUGAT
berkata agar saya tidak bicara dengan siapa-siapa. Dan ibu saya pun menyaksikan
Ibu Lidawati/PENGGUGAT menyerahkan
uang kepada Ibu Imas/TERGUGAT pada
hari Minggu tanggal 18 September 2011, bertempat di rumah Ibu Lidawati/PENGGUGAT pada saat arisan
tetapi ibu saya tidak mengetahui berapa nilai nominal uang yang diberikannya.
Bahwa
bukti saksi Ibu Ika Kurniawati, Lahir di Bogor, 22 Maret 1979, yang beralamat
di Jalan Raya Muchtar RT 03 RW 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan –
Depok, yang menerangkan dan membuktikan Bahwa jarak tempat tinggal dan hubungan
saya dengan Kakak saya Lidawati yang berdekatan menjadikan saya tahu bahwa
saudari Imas Masytoh sering datang ke tempat kediaman/rumah Kakak saya Lidawati
dan menawarkan serta mengajak untuk mengikuti program bisnis investasi voucher
dan akhirnya saya dan Kakak saya Lidawati tertarik dan mengikuti bisnis
investasi voucher tersebut secara bersamaan.
Bahwa saya mengenal saudari Imas
Masytoh sejak mengikuti bisnis investasi voucher yang awalnya diperkenalkan oleh Kakak saya
Lidawati dan kemudian saya menginvestasikan dan menitipkan uang saya kepada
Kakak saya tersebut.
Bahwa semenjak saya menginvestasikan
dan menitipkan uang saya, saya mencari tahu dan bertanya langsung kepada
saudari Imas Masytoh perihal bisnis investasi voucher yang dijalankannya.
Bahwa kemudian saudari Imas Masytoh menjelaskan
dan menceritakan kepada saya bahwa bisnis investasi voucher yang dijalaninya
ini di bawah naungan PT. Starlindo yang berdomisili dan beralamat di Kebun
Jeruk - Jakarta Barat yang bekerjasama dengan NOKIA.
Bahwa saudari Imas Masytoh juga menceritakan aktivitasnya dengan
seringnya ia pulang dan pergi ke kantornya dengan selalu membawa uang yang
banyak dengan pengawalan polisi. Dan saudari Imas Masytoh meyakinkan saya bahwa
bisnis investasi voucher yang dijalaninya ini adalah legal dan benar adanya.
Bahwa saya pun beberapa kali
menyerahkan secara langsung uang yang saya investasikan kepada saudari Imas
Masytoh, tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga
puluh juta rupiah) dan tanggal 15 Agustus 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga
puluh juta rupiah), dan penyerahan uang tersebut bertempat di kediaman / rumah
Kakak saya Lidawati.
Bahwa
pernah juga saya menyerahkan uang secara langsung kepada saudari Imas
Masytoh pada tanggal 28 September 2011 sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta
rupiah) atas suruhan Kakak saya Lidawati yang pada saat itu Kakak saya tidak
ada di rumah dan memberitahu saya melalui telpon agar saya mengambil uang yang
ada di dalam lemari sebesar tersebut di atas (Rp. 9.000.000,-) kemudian
menyerahkannya kepada saudari Imas Masytoh yang datang ke tempat kediaman/rumah
Kakak saya Lidawati.
Bahwa pada awalnya bonus dan keuntungan
yang ditawarkan memang benar diberikan saudari Imas Masytoh dengan tanpa
mengembalikan uang pokok investasinya karena menurut saudari Imas Masytoh kami
harus mengikuti program selanjutnya. Dan jatuh pengembalian waktu uang pokok
yang diinvestasikan baru bisa diambil pada awal bulan Oktober 2011, tapi begitu
batas waktu yang dijanjikannya semua tidak terealisasi.
Bahwa saya dan Kakak saya Lidawati
datang dan menemui saudari Imas Masytoh untuk menanyakan uang pokok yang kami
investasikan saudari Imas Masytoh malah menjawab kurir yang membawa uang
mengalami kecelakaan di daerah Bogor. Dan pada saat kami menanyakan kembali
uang yang diinvestasikan saudari Imas Masytoh menjawab atasannya yang ada di
PT. Starlindo kedapatan mengikuti tender di luar perusahaannya yang berakibat
dana atas nama Imas Masytoh tidak bisa dikeluarkan alias diblokir.
Bahwa bukti saksi Ibu Lina Herlina,
Lahir di Bogor, 17 Juni 1966, yang beralamat di Jalan Abd Wahab RT 04 RW 06 No.
35 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan – Depok, yang menerangkan dan
membuktikan; Bahwa hubungan saya yang
sangat dekat sebagai Kakak dari Lidawati yang menyebabkan saya banyak
mengetahui hal-hal yang terjadi dan dialami serta dilakukan adik saya Lidawati.
Bahwa
saya mengetahui Lidawati melakukan bisnis investasi voucher dengan saudari Imas
Masytoh selain dari pemaparan yang diceritakan Lidawati saya juga menyaksikan
dan mendengar secara langsung pembicaraan tentang program penawaran investasi
yang ditawarkan saudari Imas Masytoh kepada Lidawati dan peristiwa ini beberapa
kali saya menyaksikan dan mendengar yang semua ini terjadi di kediaman / rumah
Lidawati pada saat saya sedang berkunjung/silaturahmi ke kediaman/rumah
Lidawati. Dan saya tidak mengingat waktu tanggal, hari dan bulannya karena
peristiwa ini terjadi lebih dari 5 (lima) kali.
Bahwa
sebelumnya saya tidak pernah mengenal sama sekali dengan saudari Imas Masytoh,
saya mengetahui dan mengenal saudari Imas Masitoh pada saat saya sedang berada
di kediaman/rumah Lidawati dan saudari Imas Masitoh datang ke kediaman/rumah
Lidawati yang akhirnya saya ketahui dalam rangka penawaran bisnis program
investasi voucher dan pada saat itu saya menyaksikan Lidawati menyerahkan uang
kepada saudari Imas Masytoh yang nilai dan jumlahnya saya tidak ketahui, peristiwa ini lebih dari 5 (lima) kali saya
menyaksikannya.
Bahwa
saya pada tanggal 13 September 2011 menemani Lidawati mendatangi kediaman/rumah
saudari Imas Masytoh untuk menyerahkan uang investasi yang nilainya sebesar Rp.
20.000.000,- dan pada saat itu saya
menyaksikan penyerahan uang tersebut dari Lidawati yang diterima saudari Imas
Masytoh.
Bahwa bukti saksi yang
dihadirkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT saudari Lia, pada
kesaksiannya dalam persidangan hari Kamis, tanggal 21 Maret 2013, di bawah sumpah Majlis Hakim
Pemeriksa Perkara menerangkan dan membuktikan; bahwa ia menyaksikan beberapa
kali PENGGUGAT menyerahkan uang
kepada TERGUGAT walau besar nominal
uang investasinya secara rinci tidak disebutkan dengan dalih saksi Lia tidak
mengetahui besaran nilai nominalnya’ dan saksi Lia juga menyatakan dalam kesaksiannya
tidak ada penyerahan uang secara langsung yang diberikan PENGGUGAT kepada Dewi Sekarningsih seperti yang sering dikatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT di dalam dalil-dalil jawabannya.
Bahwa bukti – bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat disangkal oleh seluruh alat bukti dan
keterangan saksi yang diajukan oleh TERGUGAT
dan TURUT TERGUGAT, sehingga
konsekwensi hukumnya membuktikan bahwa memang benar telah terjadi penyerahan
uang dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT dan berdasarkan bukti – bukti
tersebut juga telah menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT, dan hal ini pun di buktikan dengan
Petikan Putusan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Depok, Nomor :
709/Pid.B/2012/PN.Dpk yang menyatakan IMAS
MASYITOH (TERGUGAT) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana ”PENIPUAN”.
Bahwa berdasarkan uraian di atas
maka berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah terbukti menurut
hukum TERGUGAT telah melakukan
perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT,
untuk itu maka PENGGUGAT mohon
dengan hormat agar Ketua Pengadilan Negeri
Depok atau Majelis Hakim Perkara aquo dapat memutus sebagai berikut :
PRIMER :
DALAM PROVISI
-
Mengabulkan
seluruh permohonan provisi PENGGUGAT;
-
Meletakkan
sita jaminan atas harta kekayaan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan, yang terletak di
Jalan Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan Kota
Depok yang ditempati dan dikuasai TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
-
Meletakkan
sita jaminan atas harta kekayaan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT berupa satu unit
sepeda motor merk Yamaha type 54D New Scorpio, Nomor Polisi B 6049 ZAM, Nomor Rangka: MH354D001BK024465,
Nomor Mesin: 54D024480, atas nama ABD KADIR (TURUT TERGUGAT) alamat Jalan Raya
Muchtar RT 002/007 Sawangan Lama. Kecamatan Sawangan – Depok.
-
Menyatakan
putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum
bantahan, banding atau kasasi.
DALAM EKSEPSI
-
menolak seluruh Eksepsi TERGUGAT dan TURUT
TERGUGAT
DALAM POKOK PERKARA
-
Mengabulkan
gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
-
Menyatakan
PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
-
Menyatakan
sah dan berharganya sita jaminan yang telah diletakkan;
-
Menyatakan
hutang TERGUGAT sebesar Rp. 418.000.000,- (empat ratus delapan belas juta
rupiah) sesuai dengan pernyataan penerimaan uang keseluruhan yang
diinvestasikan PENGGUGAT dan ditandatangani TERGUGAT pada tanggal 7 Oktober 2011, menjadi tanggung jawab
TERGUGAT;
-
Menghukum
TERGUGAT, untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh kewajiban-kewajibannya
sebesar Rp. 418.000.000,- (empat ratus delapan belas juta rupiah) secara tunai
dan sekaligus;
-
Menghukum
TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah) untuk tiap harinya kepada PENGGUGAT sampai dengan TERGUGAT melaksanakan
isi putusan;
-
Menyatakan
putusan dalam perkara aquo secara serta merta (uitvoorbaar bijvooraad);
-
Menghukum
TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDER
:
-
Apabila Majlis Hakim memiliki pendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Saya/
PENGGUGAT
Lidawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar