KESIMPULAN DALAM PERKARA NOMOR: 134/Pdt.G/2012/PN.DPK


Depok,  28 Maret 2013
KESIMPULAN DALAM PERKARA
NOMOR: 134/Pdt.G/2012/PN.DPK

Antara

Lidawati alias Mama Firhan, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut PENGGUGAT.

Melawan

Imas Masitoh, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut TERGUGAT.

Abdul Kadir, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT.


Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri Depok
Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Di –
Pengadilan Negeri Depok
Jl. Boulevard, Sektor Anggrek
Kompleks Perkantoran Kota Kembang No. 7 Depok






Dengan hormat,

Saya yang betandatangan di bawah ini,
Lidawati alias Mama Firhan, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut PENGGUGAT, perkenankanlah saya menyampaikan kesimpulan dalam perkara perdata No. 134/Pdt.G/2012/PN.DPK sebagai berikut :

Bahwa PENGGUGAT menyadari dan memahami jika setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan ia pun berhak untuk membela hak-nya apabila ia merasa dirugikan oleh pihak lain.

Bahwa dalam mengajukan gugatan aquo ini PENGGUGAT memiliki kualitas (persona standi in judicio) sebagai PENGGUGAT dan gugatan PENGGUGAT jelas memiliki landasan hukum dan peristiwa yang menjadi dasar gugatan yang cukup memuat dan menjelaskan hubungan hukum (rechtsyer houding) antara diri PENGGUGAT dengan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT.

Bahwa gugatan PENGGUGAT dalam perkara aquo ini telah memberikan gambaran yang jelas, dideskripsikan dan sesuai dengan ketentuan pada pasal 1365 KUH Perdata yang dijadikan dasar hukum (rechtsgrond, basic law) gugatan aquo.

DALAM EKSEPSI 

Bahwa PENGGUGAT dengan tegas menolak dalil-dalil TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang tidak cermat dan tidak memiliki dasar sama sekali.

Bahwa, ternyata TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan PENGGUGAT sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini.

Bahwa, eksepsi TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum; ialah tidak benar, karena pada senyatanya antara PENGGUGAT dan TERGUGAT  ada perikatan, serta adanya perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan TERGUGAT yang berakibat merugikan PENGGUGAT, hal ini diperkuat dan dibuktikan dengan Petikan Putusan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Depok, Nomor : 709/Pid.B/2012/PN.Dpk yang menyatakan IMAS MASYITOH (TERGUGAT) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENIPUAN”.    

Bahwa, eksepsi TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT Kurang Pihak (error in persona) ; ialah tidak benar, karena pada senyatanya PENGGUGAT memang tidak pernah mengenal Dewi Sekarningsih dan berhubungan secara langsung apalagi adanya perikatan seperti yang disangkakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT. Bahwa, senyatanya PENGGUGAT mendengar dan mengetahui nama Dewi Sekarningsih satu minggu (tepatnya tanggal 8 Oktober 2011) setelah TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang PENGGUGAT yang harus diterima pada tanggal 2 Oktober 2011. Dan tidak benar jika  PENGGUGAT mengenal Dewi Sekarningsih karena dari awal TERGUGAT menawarkan kerjasama investasi voucher kepada PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT tertarik untuk  menginvestasikan uangnya pada tanggal 25 Juni 2011 TERGUGAT meyakinkan PENGGUGAT bahwa dana investasi ini dikelola oleh TERGUGAT sebagai  bagian dari PT. STARLINDO tempat TERGUGAT dalam melakukan bisnisnya. Jadi, bagaimana mungkin gugatan PENGGUGAT kurang pihak jika PENGGUGAT memang tidak pernah bersentuhan langsung dengan Dewi Sekarningsih yang notabene memang PENGGUGAT tidak mengenalnya sama sekali.
Bahwa, eksepsi TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) : ialah tidak benar, karena pada senyatanya Kekaburan suatu gugatan atau ketidak jelasan suatu gugatan dapat ditentukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut : 1. Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum (rechtgrond) dan kejadian yang mendasari gugatan atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian atau sebaliknya. Dalil gugatan yang demikian tentunya tidak memenuhi asal jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde conclusie). 2. Tidak jelas objek yang disengketakan, 3. Penggabungan dua atau beberapa gugatan yang masing-masing berdiri sendiri. 4. Terdapat saling pertentangan antara posita dengan petitum. 5. Petitum tidak terinci, tapi hanya berupa kompositur atau ex aequo et bono. Sementara dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT dalam gugatannya satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung tidak bertentangan satu sama lain, serta tidak melanggar dari hal-hal yang menyebabkan kekaburan suatu gugatan atau ketidakjelasan suatu gugatan.

DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, PENGGUGAT menolak seluruh dalil-dalil jawaban dan duplik yang dikemukakan  TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, terkecuali yang secara tegas diakui kebenarannya, dan PENGGUGAT tetap pada gugatannya.
Bahwa, PENGGUGAT tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang terurai dalam gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap diulang dan terulang kembali dalam dasar gugatan.
BUKTI – BUKTI DAH KESAKSIAN PARA SAKSI
Bahwa PENGGUGAT telah mengajukan bukti – bukti yang ditandai dengan P-1 sampai dengan P-14 dimana telah sesuai dengan aslinya, dan sudah memenuhi syarat sebagai bukti yang sah menurut hukum. Adapun bukti – bukti tersebut adalah :
1.      P – 1
Kwitansi penyerahan uang dengan nilai Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tertanggal 2 Agustus 2011.

2.      P – 2
Kwitansi penyerahan uang dengan nilai Rp. 43.000.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) tertanggal 5 Agustus 2011.

3.      P – 3
Kwitansi penyerahan uang dengan nilai Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tertanggal 15 Agustus 2011.

4.      P – 4
Kwitansi penyerahan uang dengan nilai Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tertanggal 22 Agustus 2011.

5.      P – 5
Kwitansi penyerahan uang dengan nilai Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) tertanggal 7 September 2011.


6.      P – 6
Kwitansi penyerahan uang dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tertanggal 8 September 2011.

7.      P – 7
Daftar Catatan penyerahan uang dan program investasi yang ditawarkan, bonus yang dijanjikan dan waktu keluar dana akan dikembalikan.

8.      P – 8
Surat Pernyataan penitipan uang dengan nilai Rp. 418.000.000,- (Empat Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) yang di buat dan di tandatangani PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 7 Oktober 2011.

9.      P – 9
Surat Pernyataan Bersama yang dibuat dan di tandatangani PENGGUGAT, TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT (Penjamin) serta di saksikan para saksi Moh Hasri Haidir, Pathur Rohman, Eman Sutriadi, tertanggal 23 Februari 2012.

10.  P – 10
SMS dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang diterima pada tanggal             22-08-2011 pukul 03:25:37 AM, perihal program investasi, nilai uang dan waktu serta keuntungan yang dijanjikan. (Bukti asli sms ada pada inbox HandPhone PENGGUGAT)

11.  P – 11
SMS dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang diterima pada tanggal             19-09-2011 pukul 11:16:01 AM, perihal ajakan untuk menawarkan kepada orang lain program investasi dan keuntungan yang dijanjikan. (Bukti asli sms ada pada inbox HandPhone PENGGUGAT)

12.  P – 12
SMS dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang diterima pada tanggal             02-10-2011 pukul 11:34:14 AM, perihal dalih alasan penundaan pengeluaran dana investasi yang harus dikembalikan karena sudah jatuh tempo waktu pengembalian.  (Bukti asli sms ada pada inbox HandPhone PENGGUGAT)

13.  P – 13
Pernyataan Kesaksian Saudari Ika Kurniawati (Tertulis)

14.  P – 14
Pernyataan Kesaksian Saudari Lina Herlina (Tertulis)

Bahwa berdasarkan bukti – bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-8, P-13 dan P-14 yang telah diajukan PENGGUGAT jelas telah menunjukkan adanya bukti penyerahan uang dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan bukti – bukti P-10 dan P-11 yang telah diajukan PENGGUGAT jelas telah menunjukkan adanya penawaran serta bujuk rayuan yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tidak seperti yang dikatakan TERGUGAT bahwa PENGGUGAT tertarik berinvestasi karena melihat keberhasilan-keberhasilan TERGUGAT dalam menjalankan bisnis usahanya.
Bahwa berdasarkan bukti P-12 yang telah diajukan PENGGUGAT jelas telah menunjukkan adanya itikad yang tidak baik dari TERGUGAT dengan dalih yang dibuatnya untuk tidak mengembalikan uang investasi PENGGUGAT yang sudah jatuh tempo waktu pengembalian. Dan bahwa berdasarkan bukti P-9 yang telah diajukan PENGGUGAT memperjelas jika TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT memang tidak berniat untuk menyelesaikan dan atau mengembalikan uang investasi PENGGUGAT, dan karena itu sudah selayaknya TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT disebut telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.
Bahwa bukti yang diajukan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sama sekali tidak ada kaitannya dengan peristiwa hukum yang terjadi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT serta bukti – bukti yang diajukan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak dapat mematahkan bukti – bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam persidangan, sehingga konsekwensinya alat bukti TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak dapat disebut sebagai alat bukti yang sah menurut hukum dan adalah fakta abstrak dalam hukum pembuktian, karena senyatanya bukti tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT.
Bahwa bukti saksi Ibu Anriasari, Lahir di Jakarta, 25 Agustus 1982, yang beralamat di Jalan Raya Muchtar RT 04 RW 02 No. 11 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan – Depok, pada kesaksiannya dalam persidangan hari Senin, tanggal 14 Januari 2013 di bawah sumpah Majlis Hakim Pemeriksa Perkara menerangkan dan membuktikan bahwa dirinya pernah ditawarkan oleh TERGUGAT untuk menginvestasikan uangnya pada bisnis yang sedang dijalani TERGUGAT dan pada saat TERGUGAT menawarkan bisnis investasi kepada dirinya TERGUGAT berkata agar saya tidak bicara dengan siapa-siapa. Dan saya pun menyaksikan Ibu Lidawati/PENGGUGAT menyerahkan uang kepada Ibu Imas/TERGUGAT pada hari Minggu tanggal 18 September 2011, tetapi saya tidak mengetahui berapa nilai nominalnya.

Bahwa bukti saksi Ibu Dewi Cahya Agistini, Lahir di Bogor, 1 Agustus 1978, yang beralamat di Jalan Raya Muchtar Gg. Gandaria RT 04 RW 02 No. 11 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan – Depok, pada kesaksiannya dalam persidangan hari Senin tanggal 14 Januari 2013 di bawah sumpah Majlis Hakim Pemeriksa Perkara menerangkan dan membuktikan bahwa dirinya pernah ditawarkan melalui telepon oleh TERGUGAT untuk menginvestasikan uangnya pada bisnis yang sedang dijalani TERGUGAT dan pada saat TERGUGAT menawarkan bisnis investasi kepada dirinya TERGUGAT berkata agar saya tidak bicara dengan siapa-siapa. Dan saya pun menyaksikan Ibu Lidawati/PENGGUGAT menyerahkan uang kepada Ibu Imas/TERGUGAT pada hari Minggu tanggal 18 September 2011, tetapi saya tidak mengetahui berapa nilai nominalnya.

Bahwa bukti saksi Ibu Uum Umayah, Lahir di Bogor, 19 Mei 1986, yang beralamat di Jalan Raya Muchtar RT 04 RW 02  Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan – Depok, pada kesaksiannya dalam persidangan hari senin tanggal 14 Januari 2013 di bawah sumpah Majlis Hakim Pemeriksa Perkara menerangkan dan membuktikan bahwa dirinya pernah ditawarkan oleh TERGUGAT untuk menginvestasikan uangnya pada bisnis yang sedang dijalani TERGUGAT dan pada saat TERGUGAT menawarkan bisnis investasi kepada dirinya TERGUGAT berkata agar saya tidak bicara dengan siapa-siapa. Dan saya pun menyaksikan Ibu Lidawati/PENGGUGAT menyerahkan uang kepada Ibu Imas/TERGUGAT pada hari Minggu tanggal 18 September 2011, tetapi saya tidak mengetahui berapa nilai nominalnya.

Bahwa bukti saksi Bapak Eman Sutriadi, Lahir di Jakarta, 4 Januari 1972 yang beralamat di Jalan MPR III DALAM RT 012 RW 013 No. 44, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak – Jakarta Selatan, pada kesaksiannya dalam persidangan hari senin tanggal 21 Januari 2013 di bawah sumpah Majlis Hakim Pemeriksa Perkara menerangkan dan membuktikan bahwa dirinya beberapa kali melakukan penagihan uang investasi PENGGUGAT yang sudah jatuh tempo pengembalian kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT namun TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT selalu berdalih bahwa uangnya dibawa kabur orang lain. Bahkan saudara Sanusi selaku kakak dari TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT berkata; “Jika uang ingin kembali silahkan tempuh jalur lain” dan beberapa kali Bapak Eman Sutriadi mengingatkan saudara Sanusi dengan kata-kata; “apa tidak salah dan benar pernyataan Pak Sanusi ini? Tolong dipikirkan kembali pernyataannya” tetapi saudara Sanusi tetap berkata seperti itu dan mempersilahkan agar menempuh jalur lain jika uang ingin kembali. Menyikapi pernyataan saudara Sanusi selaku kakak dan yang dikuasakan mewakili TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT akhirnya PENGGUGAT menempuh jalur lain sesuai dengan yang diinginkan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT dengan melapor ke Kantor Kepolisian Republik Indonesia Resort Depok dengan bukti surat Laporan Polisi Nomor : LP / 2540 / K / XI / 2011 / PMJ / Resta Depok tanggal 11 Nopember 2011 untuk memperjelas bahwa PENGGUGAT adalah orang yang beritikad baik dan taat hukum dimana setiap persoalan yang dialami dan memiliki kaitannya dengan hukum  menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga atau Institusi yang memiliki kewenangan untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Walau dalam prosesnya PENGGUGAT mendapatkan hal-hal ganjil dan aneh dimana setiap TERGUGAT mendapatkan panggilan dari pihak Kepolisian Resta Depok yang menanganinya selalu tidak memenuhi panggilan tersebut dengan dalih alasan sakit. Dan baru setelah TERGUGAT mendapatkan panggilan berikutnya untuk menghadap dan menjalani pemeriksaan pada tanggal 22 Februari 2012 TERGUGAT tidak bisa berdalih dan beralasan sakit lagi yang dengan itu TERGUGAT pun menjalani pemeriksaan dimana dari hasil berkas pemeriksaan perkara terbukti TERGUGAT melakukan tindakan melanggar hukum Pasal 378 KUHP dengan telah melakukan perbuatan yang telah merugikan orang lain dalam hal ini adalah PENGGUGAT sendiri. Menyadari apa yang dilakukan TERGUGAT adalah salah dan melanggar hukum, beberapa kali kakak nya TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yaitu saudara Sanusi mencoba menemui dan datang ke rumah PENGGUGAT untuk meminta agar PENGGUGAT mencabut laporannya dan TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT bersedia mengganti segala kerugian yang diderita PENGGUGAT berdasarkan kemampuan yang dimiliki TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tetapi beberapa kali pertemuan tidak mendapatkan hasil yang bisa diterima PENGGUGAT, karena tidak rasional besarnya penggantian yang akan dibayarkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT terhadap kerugian yang diderita PENGGUGAT. Dan baru pada tanggal 21 Februari 2012 saudara Sanusi selaku kakak TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT datang lagi ke rumah PENGGUGAT dengan didampingi seorang temannya yang mengaku sebagai saudara TERGUGAT bernama Pathur Rohman yang mengaku anggota kepolisian polsek sawangan dengan maksud mengajak musyawarah.     Menyikapi maksud baik mereka, PENGGUGAT yang saat itu didampingi suami dan Bapak Eman Sutriadi menerima maksud baik mereka dan menerima kesanggupan penggantian yang akan dibayarkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Juta Rupiah) walau pun besarnya penggantian tidak sesuai dengan besarnya kerugian yang diderita PENGGUGAT. Dan atas permintaan mereka (TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT serta keluarganya) PENGGUGAT dengan didampingi suami dan Bapak Eman Sutriadi mendatangi Mapolresta Depok pada tanggal 22 Februari 2012 pukul 22.00 WIB untuk menindaklanjuti proses musyawarah yang telah dilakukan pada tanggal 21 Februari 2012 di rumah PENGGUGAT. Dan baru pada tanggal 23 Februari 2012 pukul 02.00 WIB disepakati dan dibuat Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani PENGGUGAT dan TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT sebagai penjamin juga ditandatangani oleh saksi-saksi Moh. Hasri Haidir (suami PENGGUGAT), Pathur Rohman dan Eman Sutriadi. (P-9). Setelah Surat Pernyataan Bersama disepakati, status TERGUGAT menjadi wajib lapor sampai dengan TERGUGAT memenuhi dan menunaikan kewajibannya sesuai dengan isi dalam Surat Pernyataan Bersama tersebut. Tetapi yang terjadi TERGUGAT tidak memenuhi atau ingkar janji dan malah menyewa Pengacara untuk melakukan perlawanan hukum dan ini lah salah satu dasar mengapa PENGGUGAT mengajukan gugatannya.


Bahwa bukti saksi Ibu Supi Rahayu, Lahir di Jakarta, 27 Juni 1976, yang beralamat di Jalan Sawo Ciganjur RT 04 RW 01 Kelurahan Cimpedak, Kecamatan Jagakarsa – Jakarta Selatan, pada kesaksiannya dalam persidangan hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 di bawah sumpah Majlis Hakim Pemeriksa Perkara menerangkan dan membuktikan bahwa dirinya pernah ditawarkan oleh TERGUGAT untuk menginvestasikan uangnya pada bisnis yang sedang dijalani TERGUGAT dan akibat penawaran tersebut akhirnya saya dan keluarga ikut menginvestasikan uangnya sebesar Rp, 145.000.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dan pada saat TERGUGAT menawarkan bisnis investasi kepada dirinya TERGUGAT berkata agar saya tidak bicara dengan siapa-siapa. Dan ibu saya pun menyaksikan Ibu Lidawati/PENGGUGAT menyerahkan uang kepada Ibu Imas/TERGUGAT pada hari Minggu tanggal 18 September 2011, bertempat di rumah Ibu Lidawati/PENGGUGAT pada saat arisan tetapi ibu saya tidak mengetahui berapa nilai nominal uang yang diberikannya.


Bahwa bukti saksi Ibu Ika Kurniawati, Lahir di Bogor, 22 Maret 1979, yang beralamat di Jalan Raya Muchtar RT 03 RW 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan – Depok, yang menerangkan dan membuktikan Bahwa jarak tempat tinggal dan hubungan saya dengan Kakak saya Lidawati yang berdekatan menjadikan saya tahu bahwa saudari Imas Masytoh sering datang ke tempat kediaman/rumah Kakak saya Lidawati dan menawarkan serta mengajak untuk mengikuti program bisnis investasi voucher dan akhirnya saya dan Kakak saya Lidawati tertarik dan mengikuti bisnis investasi voucher tersebut secara bersamaan.
            Bahwa saya mengenal saudari Imas Masytoh sejak mengikuti bisnis investasi voucher  yang awalnya diperkenalkan oleh Kakak saya Lidawati dan kemudian saya menginvestasikan dan menitipkan uang saya kepada Kakak saya tersebut.
            Bahwa semenjak saya menginvestasikan dan menitipkan uang saya, saya mencari tahu dan bertanya langsung kepada saudari Imas Masytoh perihal bisnis investasi voucher yang dijalankannya.
            Bahwa kemudian saudari Imas Masytoh menjelaskan dan menceritakan kepada saya bahwa bisnis investasi voucher yang dijalaninya ini di bawah naungan PT. Starlindo yang berdomisili dan beralamat di Kebun Jeruk - Jakarta Barat yang bekerjasama dengan NOKIA.
            Bahwa saudari Imas Masytoh  juga menceritakan aktivitasnya dengan seringnya ia pulang dan pergi ke kantornya dengan selalu membawa uang yang banyak dengan pengawalan polisi. Dan saudari Imas Masytoh meyakinkan saya bahwa bisnis investasi voucher yang dijalaninya ini adalah legal dan benar adanya.
            Bahwa saya pun beberapa kali menyerahkan secara langsung uang yang saya investasikan kepada saudari Imas Masytoh, tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan tanggal 15 Agustus 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan penyerahan uang tersebut bertempat di kediaman / rumah Kakak saya Lidawati.
Bahwa  pernah juga saya menyerahkan uang secara langsung kepada saudari Imas Masytoh pada tanggal 28 September 2011 sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) atas suruhan Kakak saya Lidawati yang pada saat itu Kakak saya tidak ada di rumah dan memberitahu saya melalui telpon agar saya mengambil uang yang ada di dalam lemari sebesar tersebut di atas (Rp. 9.000.000,-) kemudian menyerahkannya kepada saudari Imas Masytoh yang datang ke tempat kediaman/rumah Kakak saya Lidawati.
Bahwa pada awalnya bonus dan keuntungan yang ditawarkan memang benar diberikan saudari Imas Masytoh dengan tanpa mengembalikan uang pokok investasinya karena menurut saudari Imas Masytoh kami harus mengikuti program selanjutnya. Dan jatuh pengembalian waktu uang pokok yang diinvestasikan baru bisa diambil pada awal bulan Oktober 2011, tapi begitu batas waktu yang dijanjikannya semua tidak terealisasi.
Bahwa saya dan Kakak saya Lidawati datang dan menemui saudari Imas Masytoh untuk menanyakan uang pokok yang kami investasikan saudari Imas Masytoh malah menjawab kurir yang membawa uang mengalami kecelakaan di daerah Bogor. Dan pada saat kami menanyakan kembali uang yang diinvestasikan saudari Imas Masytoh menjawab atasannya yang ada di PT. Starlindo kedapatan mengikuti tender di luar perusahaannya yang berakibat dana atas nama Imas Masytoh tidak bisa dikeluarkan alias diblokir.


Bahwa bukti saksi Ibu Lina Herlina, Lahir di Bogor, 17 Juni 1966, yang beralamat di Jalan Abd Wahab RT 04 RW 06 No. 35 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan – Depok, yang menerangkan dan membuktikan;  Bahwa hubungan saya yang sangat dekat sebagai Kakak dari Lidawati yang menyebabkan saya banyak mengetahui hal-hal yang terjadi dan dialami serta dilakukan adik saya Lidawati.
                            Bahwa saya mengetahui Lidawati melakukan bisnis investasi voucher dengan saudari Imas Masytoh selain dari pemaparan yang diceritakan Lidawati saya juga menyaksikan dan mendengar secara langsung pembicaraan tentang program penawaran investasi yang ditawarkan saudari Imas Masytoh kepada Lidawati dan peristiwa ini beberapa kali saya menyaksikan dan mendengar yang semua ini terjadi di kediaman / rumah Lidawati pada saat saya sedang berkunjung/silaturahmi ke kediaman/rumah Lidawati. Dan saya tidak mengingat waktu tanggal, hari dan bulannya karena peristiwa ini terjadi lebih dari 5 (lima) kali.
                            Bahwa sebelumnya saya tidak pernah mengenal sama sekali dengan saudari Imas Masytoh, saya mengetahui dan mengenal saudari Imas Masitoh pada saat saya sedang berada di kediaman/rumah Lidawati dan saudari Imas Masitoh datang ke kediaman/rumah Lidawati yang akhirnya saya ketahui dalam rangka penawaran bisnis program investasi voucher dan pada saat itu saya menyaksikan Lidawati menyerahkan uang kepada saudari Imas Masytoh yang nilai dan jumlahnya saya tidak ketahui,  peristiwa ini lebih dari 5 (lima) kali saya menyaksikannya.
                            Bahwa saya pada tanggal 13 September 2011 menemani Lidawati mendatangi kediaman/rumah saudari Imas Masytoh untuk menyerahkan uang investasi yang nilainya sebesar Rp. 20.000.000,-  dan pada saat itu saya menyaksikan penyerahan uang tersebut dari Lidawati yang diterima saudari Imas Masytoh.


Bahwa bukti saksi yang dihadirkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT saudari Lia, pada kesaksiannya dalam persidangan hari Kamis, tanggal 21 Maret 2013, di bawah sumpah Majlis Hakim Pemeriksa Perkara menerangkan dan membuktikan; bahwa ia menyaksikan beberapa kali PENGGUGAT menyerahkan uang kepada TERGUGAT walau besar nominal uang investasinya secara rinci tidak disebutkan dengan dalih saksi Lia tidak mengetahui besaran nilai nominalnya’ dan saksi Lia juga menyatakan dalam kesaksiannya tidak ada penyerahan uang secara langsung yang diberikan PENGGUGAT kepada Dewi Sekarningsih seperti yang sering dikatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT di dalam dalil-dalil jawabannya.


Bahwa bukti – bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat disangkal oleh seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, sehingga konsekwensi hukumnya membuktikan bahwa memang benar telah terjadi penyerahan uang dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT dan berdasarkan bukti – bukti tersebut juga telah menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT, dan hal ini pun di buktikan dengan Petikan Putusan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Depok, Nomor : 709/Pid.B/2012/PN.Dpk yang menyatakan IMAS MASYITOH (TERGUGAT) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENIPUAN”.

Bahwa berdasarkan uraian di atas maka berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah terbukti menurut hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT, untuk itu maka PENGGUGAT mohon dengan hormat  agar Ketua Pengadilan Negeri Depok atau Majelis Hakim Perkara aquo dapat memutus sebagai berikut :

PRIMER :

DALAM PROVISI
-          Mengabulkan seluruh permohonan provisi PENGGUGAT;
-          Meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT berupa  sebidang tanah dan bangunan, yang terletak di Jalan Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan Kota Depok yang ditempati dan dikuasai TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
-          Meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha type 54D New Scorpio, Nomor Polisi   B 6049 ZAM, Nomor Rangka: MH354D001BK024465, Nomor Mesin: 54D024480, atas nama ABD KADIR (TURUT TERGUGAT) alamat Jalan Raya Muchtar RT 002/007 Sawangan Lama. Kecamatan Sawangan – Depok.
-          Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan, banding atau kasasi.

DALAM EKSEPSI
-          menolak seluruh Eksepsi TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT

DALAM POKOK PERKARA
-          Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
-          Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
-          Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan yang telah diletakkan;
-          Menyatakan hutang TERGUGAT sebesar Rp. 418.000.000,- (empat ratus delapan belas juta rupiah) sesuai dengan pernyataan penerimaan uang keseluruhan yang diinvestasikan PENGGUGAT dan ditandatangani TERGUGAT pada tanggal 7  Oktober 2011, menjadi tanggung jawab TERGUGAT;
-          Menghukum TERGUGAT, untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh kewajiban-kewajibannya sebesar Rp. 418.000.000,- (empat ratus delapan belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
-          Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tiap harinya kepada PENGGUGAT sampai dengan TERGUGAT melaksanakan isi putusan;
-          Menyatakan putusan dalam perkara aquo secara serta merta (uitvoorbaar bijvooraad);
-          Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDER :
-          Apabila Majlis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Saya/
PENGGUGAT



Lidawati


Tidak ada komentar:

Posting Komentar