Rekomendasi dari Diskusi Refleksi Pendidikan 2013'


Jakarta: Diskusi refleksi pendidikan 2013 yang diselenggarakan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Kantor LBH Jakarta, Kamis (2/1), membuahkan tujuh rekomendasi.

Berbagai persoalan krusial yang terjadi selama 2013, para aktivis tersebut memandang perlu menjadi bahan evaluasi dan refleksi yang serius, yang harus ditindaklanjuti oleh Kemendikbud maupun oleh pihak-pihak yang terkait. Mereka menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait.

Pertama, Kemendikbud perlu mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang tegas dan jelas untuk mengurangi dan menghilangkan perilaku kekerasan di sekolah-sekolah yang selama ini telah merenggut banyak jiwa anak bangsa secara sia-sia. Kemendikbud juga wajib menyemai keberagaman di sekolah-sekolah negeri secara sistematik dan masif.

Kedua, pemerintah tidak semestinya memaksakan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebelum mengadakan sebuah uji coba yang terbatas, yang hasilnya dibuka kepada publik dan akademisi, sehingga dapat diterima efektifitas dan kehandalannya bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Ketiga, perlu dibentuk sebuah lembaga mandiri untuk menyeleksi, mengawasi, dan mengontrol kualitas buku-buku pelajaran yang akan dipergunakan di sekolah dengan melibatkan peran serta akademisi dan masyarakat.

Keempat, pemerintah harus menghentikan politisasi guru, memberikan ruang kemerdekaan dan kebebasan bagi para guru untuk mengikuti organisasi guru tertentu tanpa ada halangan dari birokrasi ataupun dari pemerintah melalui pembatasan dalam peraturan, karena hak berserikat dan berkumpul dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.

Kelima, menghapuskan sama sekali keberadaan Ujian Nasional (UN) di tingkat sekolah dasar, serta mengevaluasi kembali Kebijakan Ujian Nasional, karena kebijakan UN lebih banyak melahirkan dampak buruk bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional. Pemerintah perlu memberi contoh dalam hal taat hukum dengan mematuhi keputusan MA tentang Ujian Nasional.

Keenam, pemerintah berkonsentrasi dalam meningkatkan pengembangan profesional guru, serta memberikan persamaan kesempatan belajar,terutama bagi sekolah-sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang jauh dari Standar Nasional Pendidikan.

Ketujuh, harus ada tindakan tegas berupa pidana dalam menyelesaikan berbagai korupsi pendidikan, kalau korupsi pendidikan tidak ditindak tegas maka upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan di negeri ini tidak akan pernah tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar