KONTRA MEMORI KASASI

Depok, 22 Oktober 2013


KONTRA MEMORI KASASI


Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor : 254/Pdt/2013/PT.BDG tertanggal        30 Juli 2013  jo Putusan Pengadilan Negeri Depok, Nomor :  134/Pdt.G/2012/PN.DPK tertanggal 25 April 2013
PERKARA PERDATA ANTARA

Lidawati alias Mama Firhan, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut  TERMOHON KASASI semula TERBANDING / PENGGUGAT.
Lawan

Abdul Kadir, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut PEMOHON KASASI  semula PEMBANDING / TURUT TERGUGAT.


Kepada Yang Terhormat,
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di- Jakarta -.
Melalui
Pengadilan Negeri Depok
Jalan Boulevard No. 7 Grand Depok City, Kota Depok

Dengan hormat.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :  Lidawati alias Mama Firhan
beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut  TERMOHON KASASI semula TERBANDING / PENGGUGAT.

TERMOHON KASASI dengan ini ingin mengajukan perlawanan terhadap Memori Kasasi yang diajukan oleh :

Abdul Kadir, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KASASI dahulu PEMBANDING / TURUT TERGUGAT; Yang Permohonan Kasasinya telah diajukan di Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 4 Oktober 2013 dan Memori Kasasinya diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 16 Oktober 2013. Sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, diatur sebagai berikut:
“Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi”

Bahwa dengan mangacu kepada ketentuan Pasal 47 ayat (3) tersebut, maka TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT telah menerima salinan memori kasasi PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 21Oktober 2013 dan menyampaikan kontra memori kasasi ini melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 28 Oktober 2013.

Bahwa dengan demikian kontra memori kasasi disampaikan a quo telah diajukan oleh TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Adapun alasan Yuridis TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT untuk mengajukan KONTRA MEMORI KASASI tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUHPerdata ; perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. Artinya, perbuatan melawan hukum semata-mata berasal dari undang-undang, bukan karena perjanjian yang berdasarkan persetujuan dan perbuatan melawan hukum merupakan akibat perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang. ;
Bahwa ada 2 kriteria perbuatan melawan hukum yang merupakan akibat perbuatan manusia, yakni perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmatig, lawfull) atau yang tidak sesuai dengan hukum (onrechtmatig, unlawfull). Dari 2 kriteria tersebut, kita akan mendapatkan  apakah bentuk perbuatan melawan hukum tersebut berupa pelanggaran pidana (factum delictum), kesalahan perdata (law of tort) atau bertindih sekaligus delik pidana dengan kesalahan perdata. Dalam hal terdapat kedua kesalahan (delik pidana sekaligus kesalahan perdata) maka sekaligus pula dapat dituntut hukuman pidana dan pertanggung jawaban perdata (civil lability).:
Bahwa Majelis Hakim (Judex Factie) dalam perkara perdata a quo adalah Majelis Hakim (Judex Factie) perkara pidana yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas diri TERGUGAT/Istri PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT. Sehingga Majelis Hakim (Judex Factie) mempunyai pengetahuan bahwa ia TERGUGAT/ Istri PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT telah di vonis dalam perkara pidana Nomor 709/Pid.B/2012/PN.DPK di Pengadilan Negeri Depok, pada tanggal 7 Maret 2013 sehingga Majelis Hakim (Judex Factie) mempunyai keyakinan bahwa terdakwa yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan adalah dapat digugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. ;
Bahwa Majelis Hakim (Judex Factie) dalam Amar Putusannya pada perkara pidana Nomor 709/Pid.B/2012/PN.DPK di Pengadilan Negeri Depok, pada tanggal 7 Maret 2013 : Menyatakan Terdakwa IMAS MASYITOH / TERGUGAT / istri PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAS MASYITOH / TERGUGAT / istri PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. ;

Bahwa mengingat pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009. Perkara yang tidak boleh dilakukan upaya Kasasi adalah sebagai berikut : “Putusan atas perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda”;

Bahwa seiring peningkatan kinerja Hakim Agung di Mahkamah Agung dan peningkatan kinerja dalam penyelesaian perkara tentunya harus juga ada pembatasan perkara-perkara yang masuk ke Mahkamah Agung.  Karena selama ini tidak semua proses kasasi  ke Mahkamah Agung adalah upaya hukum sesungguhnya dari pencari keadilan, namun kadang merupakan sebuah upaya dari para pihak saja untuk menunda-nunda pelaksanaan eksekusi. Permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat materiil seharusnya Pengadilan Tingkat Pertama tidak mengirim ke Mahkamah Agung. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama cukup mengeluarkan “Penetapan yang pada pokoknya permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima.” Karena menurut hemat TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT permohonan kasasi yang diajukan PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT hanya menjadikan upaya hukum sebagai upaya mengulur waktu eksekusi. ;


Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung dalam Putusan Nomor 254/Pdt/2013/PT.Bdg tanggal 30 Juli 2013 Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 134/Pdt.G/2012/PN.Dpk tanggal 25 April 2013 tidaklah salah atau keliru dalam penerapan hukum karena baik pertimbangan maupun dasar hukum telah tepat dan benar oleh karenanya Putusan a quo haruslah dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI hal tersebut karena;
Bahwa setelah TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT Pelajari bahwa Memori Kasasi yang diajukan oleh PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT tersebut tidaklah ada hal-hal yang baru yang menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan sebagai pembuktian ataupun yang menjadikan landasan dalam mengajukan pertimbangan kasasi dalam artian bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT  tersebut telah di ajukan baik dalam perkara tingkat pertama maupun dalam pemeriksaan dalam tingkat banding atau keberatan-keberatan yang diajukan adalah masih bersifat mengulangi dalil-dalil yang telah diajukan sebelumnya sehingga putusan a quo haruslah dinyatakan telah tepat dan benar sehingga putusan a quo dapat dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI. ;

Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung dalam Putusan Nomor 254/Pdt/2013/PT.Bdg tanggal 30 Juli 2013 Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 134/Pdt.G/2012/PN.Dpk tanggal 25 April 2013 tidaklah salah atau keliru dalam penerapan hukum karena baik pertimbangan maupun dasar hukum telah tepat dan benar. kalaupun PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT menyatakan bahwa putusan Aquo telah keliru dan salah dalam penerapan hukum acara dengan menyatakan bahwa Judex Factie  tidak mempertimbangkan keberadaan bukti-bukti  yang diajukan oleh PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT, ini telah disangkal dengan adanya bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT di pengadilan pertama. oleh karenanya putusan A Quo haruslah dinyatakan telah tepat dan benar sehingga putusan a quo dapat dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI. ;

Bahwa kunci ditolak atau dikabulkannya gugatan harus berdasarkan pembuktian yang bersumber dari fakta – fakta yang diajukan para pihak, dan pembuktian hanya dapat ditegakkan berdasarkan dukungan fakta – fakta, sehingga pembuktian tidak dapat ditegakkan tanpa adanya fakta – fakta yang mendukungnya ;

Bahwa barang siapa atau pihak yang menurut hukum dibebani pembuktian, berarti mendapat alokasi untuk membuktikan hal itu. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membuktikan apa yang dialokasikan kepadanya, maka pihak itu menanggung resiko kehilangan hak atau kedudukan atas kegagalan memberi bukti yang relevan atas hal tersebut ;

Bahwa terhadap bukti – bukti  yang diajukan TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT surat bertanda P – 1 sampai dengan P – 9 yang telah diberi materai yang cukup dan dicocokkan dengan surat aslinya, sedangkan terhadap bukti surat bertanda P – 10 sampai dengan P – 12 telah diberi materai yang cukup dan dicocokkan dengan catatan sms dalam kotak masuk / inbox handphone TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT, serta bukti surat bertanda P – 13 dan P – 14 merupakan asli dari surat sehingga seluruh surat bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah.

Bahwa di muka persidangan saksi Dewi Cahya Agustini, saksi Andriasari, saksi Uum Umayah, saksi Eman Sutriadi, saksi Supi Rahayu, saksi Lia Sumarni, dan saksi Ahmad Fauzi telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan; bahwa saksi mengetahui bila TERGUGAT (Imas Masyitoh) / istri PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT saat itu berada dalam tahanan / penjara dan sedang menjalani persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Depok karena di duga melakukan tindakan penipuan masalah investasi voucher pulsa dengan korban saudara Lidawati alias Mama Firhan (TERMOHON KASASI/TERBANDING/PENGGUGAT); dan di muka persidangan saksi Dewi Cahya Agustini, saksi Andriasari, saksi Uum Umayah, saksi Eman Sutriadi, saksi Supi Rahayu, saksi Lia Sumarni, dan saksi Ahmad Fauzi telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan; bahwa saksi mengetahui bila TERGUGAT (Imas Masyitoh) / istri PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT telah menerima uang dari saudara Lidawati alias Mama Firhan (TERMOHON KASASI/TERBANDING/PENGGUGAT);

Bahwa bukti – bukti yang diajukan oleh TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT tidak dapat disangkal oleh seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh TERGUGAT / istri PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT dan PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT, sehingga konsekwensi hukumnya membuktikan bahwa memang benar telah terjadi penyerahan uang dari TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT kepada TERGUGAT / istri PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT  dan berdasarkan bukti – bukti tersebut juga telah menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT /  istri PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT terhadap TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT, dan hal ini pun di buktikan dengan Petikan Putusan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Depok, Nomor : 709/Pid.B/2012/PN.Dpk yang menyatakan IMAS MASYITOH (TERGUGAT) /  istri PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENIPUAN”.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT  mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutus perkara ini dengan Amarnya sebagai berikut. ;
1.      Menolak Permohonan Kasasi dari  Pemohon Kasasi. ;
2.      Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor : 254/Pdt/2013/PT.BDG tertanggal 30 Juli 2013 Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok, Nomor : 134/Pdt.G/2012/PN.DPK tertanggal 25 April 2013.
3.      Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi.
ATAU

Bilamana yang terhormat Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yag seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Demikianlah Kontra Memori Kasasi yang saya ajukan.
Hormat Termohon Kasasi



LIDAWATI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar