Depok, 22 Oktober 2013
KONTRA
MEMORI KASASI
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor : 254/Pdt/2013/PT.BDG tertanggal 30 Juli 2013 jo Putusan Pengadilan Negeri Depok, Nomor : 134/Pdt.G/2012/PN.DPK tertanggal 25 April 2013
PERKARA PERDATA
ANTARA
Lidawati alias Mama Firhan, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut TERMOHON KASASI semula TERBANDING / PENGGUGAT.
Lawan
Abdul
Kadir, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut PEMOHON
KASASI semula PEMBANDING
/ TURUT TERGUGAT.
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia
Di- Jakarta -.
Melalui
Pengadilan Negeri Depok
Jalan Boulevard No. 7 Grand Depok
City, Kota Depok
Dengan hormat.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Lidawati alias Mama Firhan
beralamat di Jl. Raya Muchtar RT.
03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal
ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut TERMOHON
KASASI semula TERBANDING / PENGGUGAT.
TERMOHON KASASI dengan ini ingin mengajukan perlawanan terhadap Memori Kasasi yang diajukan oleh :
Abdul Kadir, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KASASI dahulu PEMBANDING / TURUT TERGUGAT; Yang Permohonan Kasasinya telah diajukan di Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 4 Oktober 2013 dan Memori Kasasinya diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 16 Oktober 2013. Sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, diatur sebagai berikut:
“Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban
terhadap memori kasasi kepada Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori
kasasi”
Bahwa dengan mangacu kepada ketentuan Pasal 47 ayat (3) tersebut, maka TERMOHON
KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT telah menerima salinan memori kasasi PEMOHON
KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri
Depok pada tanggal 21Oktober 2013 dan menyampaikan kontra memori kasasi ini
melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 28 Oktober 2013.
Bahwa dengan demikian kontra memori kasasi disampaikan a quo telah
diajukan oleh TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Adapun
alasan Yuridis TERMOHON KASASI /
TERBANDING / PENGGUGAT untuk mengajukan KONTRA MEMORI KASASI tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa
sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUHPerdata ; perikatan yang lahir karena
undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. Artinya, perbuatan melawan hukum
semata-mata berasal dari undang-undang, bukan karena perjanjian yang
berdasarkan persetujuan dan perbuatan melawan hukum merupakan akibat perbuatan
manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang. ;
Bahwa
ada 2 kriteria perbuatan melawan hukum yang merupakan akibat perbuatan manusia,
yakni perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmatig, lawfull) atau
yang tidak sesuai dengan hukum (onrechtmatig, unlawfull). Dari 2 kriteria
tersebut, kita akan mendapatkan apakah
bentuk perbuatan melawan hukum tersebut berupa pelanggaran pidana (factum
delictum), kesalahan perdata (law of tort) atau bertindih sekaligus delik
pidana dengan kesalahan perdata. Dalam hal terdapat kedua kesalahan (delik
pidana sekaligus kesalahan perdata) maka sekaligus pula dapat dituntut hukuman
pidana dan pertanggung jawaban perdata (civil lability).:
Bahwa Majelis Hakim (Judex Factie)
dalam perkara perdata a quo adalah Majelis Hakim (Judex Factie) perkara pidana
yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas diri TERGUGAT/Istri PEMOHON
KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT. Sehingga Majelis Hakim (Judex Factie) mempunyai pengetahuan bahwa ia TERGUGAT/ Istri PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT telah di vonis dalam perkara pidana Nomor
709/Pid.B/2012/PN.DPK di Pengadilan Negeri Depok, pada tanggal 7 Maret 2013
sehingga Majelis Hakim (Judex Factie) mempunyai keyakinan bahwa terdakwa yang telah dinyatakan terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan adalah dapat
digugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. ;
Bahwa Majelis Hakim (Judex Factie)
dalam Amar Putusannya pada perkara
pidana Nomor 709/Pid.B/2012/PN.DPK di Pengadilan Negeri Depok, pada tanggal 7
Maret 2013 : Menyatakan Terdakwa IMAS
MASYITOH / TERGUGAT / istri PEMOHON
KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAS MASYITOH / TERGUGAT / istri PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT
TERGUGAT tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. ;
Bahwa mengingat pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14
tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009. Perkara yang tidak boleh dilakukan upaya Kasasi adalah sebagai
berikut : “Putusan atas
perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
diancam pidana denda”;
Bahwa
seiring peningkatan kinerja Hakim Agung di Mahkamah Agung dan peningkatan
kinerja dalam penyelesaian perkara tentunya harus juga ada pembatasan
perkara-perkara yang masuk ke Mahkamah Agung. Karena selama ini tidak
semua proses kasasi ke Mahkamah Agung
adalah upaya hukum sesungguhnya dari pencari keadilan, namun kadang merupakan
sebuah upaya dari para pihak saja untuk menunda-nunda pelaksanaan eksekusi. Permohonan
kasasi yang tidak memenuhi syarat materiil seharusnya Pengadilan Tingkat
Pertama tidak mengirim ke Mahkamah Agung. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama cukup
mengeluarkan “Penetapan yang pada pokoknya permohonan kasasi tersebut tidak dapat
diterima.” Karena menurut hemat TERMOHON
KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT permohonan kasasi yang diajukan PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT hanya menjadikan upaya hukum sebagai upaya mengulur waktu
eksekusi. ;
Bahwa
Pengadilan Tinggi Bandung dalam Putusan Nomor 254/Pdt/2013/PT.Bdg tanggal 30 Juli 2013 Jo Putusan Pengadilan
Negeri Depok Nomor 134/Pdt.G/2012/PN.Dpk tanggal 25 April 2013 tidaklah
salah atau keliru dalam penerapan hukum karena baik pertimbangan maupun dasar
hukum telah tepat dan benar oleh karenanya Putusan a quo haruslah dikuatkan
oleh Mahkamah Agung RI hal tersebut karena;
Bahwa setelah TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT Pelajari bahwa Memori
Kasasi yang diajukan oleh PEMOHON KASASI
/ PEMBANDING / TURUT TERGUGAT tersebut tidaklah ada hal-hal yang baru yang menjadi
dasar yang dapat dijadikan acuan sebagai pembuktian ataupun yang menjadikan
landasan dalam mengajukan pertimbangan kasasi dalam artian bahwa keberatan-keberatan
yang diajukan oleh PEMOHON KASASI /
PEMBANDING / TURUT TERGUGAT tersebut
telah di ajukan baik dalam perkara tingkat pertama maupun dalam pemeriksaan
dalam tingkat banding atau keberatan-keberatan yang diajukan adalah masih
bersifat mengulangi dalil-dalil yang telah diajukan sebelumnya sehingga putusan
a quo haruslah dinyatakan telah tepat dan benar sehingga putusan a quo dapat
dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI. ;
Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung dalam
Putusan Nomor 254/Pdt/2013/PT.Bdg tanggal 30 Juli 2013 Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 134/Pdt.G/2012/PN.Dpk tanggal 25 April 2013
tidaklah salah atau keliru dalam penerapan hukum karena baik pertimbangan
maupun dasar hukum telah tepat dan benar. kalaupun PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT menyatakan bahwa
putusan Aquo telah keliru dan salah dalam penerapan hukum acara dengan
menyatakan bahwa Judex Factie tidak
mempertimbangkan keberadaan bukti-bukti yang diajukan oleh PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT, ini telah disangkal
dengan adanya bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT
di pengadilan pertama. oleh karenanya putusan A Quo haruslah dinyatakan telah
tepat dan benar sehingga putusan a quo dapat dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.
;
Bahwa kunci ditolak atau dikabulkannya gugatan harus berdasarkan
pembuktian yang bersumber dari fakta – fakta yang diajukan para pihak, dan
pembuktian hanya dapat ditegakkan berdasarkan dukungan fakta – fakta, sehingga
pembuktian tidak dapat ditegakkan tanpa adanya fakta – fakta yang mendukungnya
;
Bahwa barang siapa atau pihak yang menurut hukum dibebani pembuktian,
berarti mendapat alokasi untuk membuktikan hal itu. Apabila yang bersangkutan
tidak mampu membuktikan apa yang dialokasikan kepadanya, maka pihak itu
menanggung resiko kehilangan hak atau kedudukan atas kegagalan memberi bukti
yang relevan atas hal tersebut ;
Bahwa terhadap bukti – bukti yang diajukan TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT surat bertanda P – 1
sampai dengan P – 9 yang telah diberi materai yang cukup dan dicocokkan dengan
surat aslinya, sedangkan terhadap bukti surat bertanda P – 10 sampai dengan P –
12 telah diberi materai yang cukup dan dicocokkan dengan catatan sms dalam
kotak masuk / inbox handphone TERMOHON
KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT, serta bukti surat bertanda P – 13 dan P –
14 merupakan asli dari surat sehingga seluruh surat bukti tersebut dapat
diterima sebagai alat bukti yang sah.
Bahwa di muka persidangan saksi
Dewi Cahya Agustini, saksi Andriasari, saksi Uum Umayah, saksi Eman Sutriadi,
saksi Supi Rahayu, saksi Lia Sumarni, dan saksi Ahmad Fauzi telah memberikan
keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan; bahwa saksi
mengetahui bila TERGUGAT (Imas Masyitoh)
/ istri PEMOHON KASASI / PEMBANDING
/ TURUT TERGUGAT saat itu berada dalam tahanan / penjara dan sedang
menjalani persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Depok karena di duga
melakukan tindakan penipuan masalah investasi voucher pulsa dengan korban
saudara Lidawati alias Mama Firhan (TERMOHON
KASASI/TERBANDING/PENGGUGAT); dan di muka persidangan saksi Dewi Cahya
Agustini, saksi Andriasari, saksi Uum Umayah, saksi Eman Sutriadi, saksi Supi
Rahayu, saksi Lia Sumarni, dan saksi Ahmad Fauzi telah memberikan keterangan di
bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan; bahwa saksi mengetahui bila TERGUGAT (Imas Masyitoh) / istri PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT
TERGUGAT telah menerima uang dari saudara Lidawati alias Mama Firhan (TERMOHON KASASI/TERBANDING/PENGGUGAT);
Bahwa bukti – bukti yang diajukan oleh TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT tidak dapat disangkal oleh
seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh TERGUGAT / istri PEMOHON
KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT dan PEMOHON
KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT, sehingga konsekwensi hukumnya membuktikan bahwa memang
benar telah terjadi penyerahan uang dari TERMOHON
KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT kepada TERGUGAT
/ istri PEMOHON
KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT dan berdasarkan bukti – bukti tersebut juga telah
menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT / istri PEMOHON KASASI / PEMBANDING / TURUT
TERGUGAT terhadap TERMOHON KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT,
dan hal ini pun di buktikan dengan Petikan Putusan
Perkara Pidana Pengadilan Negeri Depok, Nomor : 709/Pid.B/2012/PN.Dpk yang
menyatakan IMAS MASYITOH (TERGUGAT) / istri PEMOHON
KASASI / PEMBANDING / TURUT TERGUGAT telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENIPUAN”.
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut diatas TERMOHON
KASASI / TERBANDING / PENGGUGAT mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui
Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini
berkenan memutus perkara ini dengan Amarnya sebagai berikut. ;
1.
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi. ;
2.
Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor :
254/Pdt/2013/PT.BDG tertanggal 30 Juli 2013 Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok,
Nomor : 134/Pdt.G/2012/PN.DPK tertanggal 25 April 2013.
3.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi.
ATAU
Bilamana yang terhormat Majelis
Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon
agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yag seadil-adilnya menurut hukum (ex
aequo et bono).
Demikianlah
Kontra Memori Kasasi yang saya ajukan.
Hormat
Termohon Kasasi
LIDAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar