Depok, 22 Oktober 2013
KONTRA
MEMORI KASASI
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor : 254/Pdt/2013/PT.BDG tertanggal 30 Juli 2013 jo Putusan Pengadilan Negeri Depok, Nomor : 134/Pdt.G/2012/PN.DPK tertanggal 25 April 2013
PERKARA PERDATA
ANTARA
Lidawati alias Mama Firhan, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut TERMOHON KASASI semula TERBANDING / PENGGUGAT.
Lawan
Abdul
Kadir, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut PEMOHON
KASASI semula PEMBANDING
/ TURUT TERGUGAT.