Depok, 28 Maret 2013
KESIMPULAN DALAM PERKARA
NOMOR: 134/Pdt.G/2012/PN.DPK
Antara
Lidawati alias Mama Firhan,
beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan
Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di
sebut PENGGUGAT.
Melawan
Imas Masitoh,
beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan
Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut TERGUGAT.
Abdul Kadir,
beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan
Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut TURUT
TERGUGAT.