Atas putusan Pengadilan Negeri Depok
Nomor
: 134/PDT.G/2012/PN.DPK.
Tanggal
: 22 April 2013
Antara
Lidawati alias Mama Firhan, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut Terbanding semula Penggugat.
Lawan
Abdul Kadir,
beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan
Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut Pembanding semula Turut Tergugat.
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
Di Bandung
melalui :
Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Depok
Di Tempat.
Dengan hormat.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Lidawati alias Mama Firhan
beralamat di Jl. Raya Muchtar RT.
03 / 07 No. 38 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dalam hal
ini bertindak selaku pribadi, selanjutnya di sebut TERBANDING
semula PENGGUGAT.
Terbanding dengan ini ingin mengajukan perlawanan terhadap Memori Banding yang diajukan oleh :
Abdul Kadir, beralamat di Jl. Raya Muchtar RT. 02 / 07 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING dahulu TURUT TERGUGAT;
Yang Memori Bandingnya telah diserahkan di Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 7 Mei 2013 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 13 Mei 2013. Sebagai berikut :