Perbedaan dan Persamaan Kurikulum KTSP terhadap Kurikulum 2013'



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pendidiakn adalah usaha untuk mealkukan proses pembelajaran bagi peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan yangnditerapkan si suatu negara Pendidikan tidak terlepasa dari kurikulum pendidikan yang telahn ditetapkan. Kurikulum merupakan suatu metode yang digunakan untuk meningkatka kualitas pendidikan di suatu negara.
Kurikulum yang dipakai saat ini, mengacu pada undang-undang NO.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, kurikulum yang digunakan saat ini KTSP (Kurikulum tingkat satuan pendidikan), akan tetapi  dinilai dari berbagai sudut kurikulum yang digunakan saat ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu pemerintah merancang kurikulum baru yaitu struktur kurikulum 2013. Oleh karena itu kita sebagai calon pendidik perlu mengetahui perbedaan dan persamaan diantara kedu akurukulum tersebut.
Banyak hal yang melatarbelakangi lahirnya kurikulum 2013, satu hal yang melandasi terhadap lahirnya kurikulum baru ini alasanya adalah bahwasanya telah menjadi satu tuntutan berkaitan dengan kondisi bangsa dan Negara saat sekarang.  Secara yuridis yang dikatakan dalam penjelasan Undang-undang No. 20 tahun 2003, pada bagian umum tertulis ; 1). Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang, 2).
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi,.jadi kurikulum 2013 merupakan serentetan rangkaian penyempurnaan terhadap kurikulum yang telah dirintis tahun 2004 yang berbasis kompetensi lalu di teruskan dengan kurikulum 2006 (KTSP). Jadi jelas bahwa perubahan kurikulum pendidikan merupakan suatu tuntutan yang mau tidak mau harus tetap dilakukan tinggal penetapan tentang waktu saja.

PERBEDAAN ANTARA KBK, KTSP, DAN KURIKULUM 2013

Pengertian Kurikulum secara umum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. (BSNP,2006: 1).

Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013

Pemberhentian Kurikulum 2013 dan pemberlakuan kembali Kurikulum 2006 alias Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan keputusan yang diambil oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014. Pemberhentian dan pemberlakuan kembali ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan rumitnya penilaian pada Kurikulum 2013. Para guru yang mengeluhkan kerumitan penilaian Kurikulum 2013 menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi kemendikbud untuk memberhentikan pelaksanaannya.
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014

Menyoal Tabel Konversi Nilai Skala 0 – 100 ke Skala 1 – 4 Pada Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014

Kemdikbud sudah mengesahkan permendikbud nomor 59 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 SMA/MA. Permendikbud ini sudah disahkan pada tanggal 2 Juli 2014. Untuk mengetahui kebenaran bahwa permendikbud tersebut sudah disahkan dapat kita lihat tautan ini. Walaupun sudah disahkan, ada beberapa pendapat yang mengatakan bawhwa permendikbud tersebut jangan dipakai dulu. Saya tidak mengerti alasannya mengapa ada yang berpendapat seperti itu. Kalau begitu terkesan kemdikbud kurang “percaya diri” mengesahkan permendikbud tersebut. Saya menduga seperti itu karena di permendikbud tersebut banyak sekali terdapat kontradiksi, diantaranya adalah format RPP dan tabel konversi nilai skala 0 – 100 ke skala 1 -4.
Kali ini saya menyoal mengenai tabel konversi nilai skala 0 – 100 ke skala 1 -4. Tabel konversi itu terletak pada pedoman mata pelajaran yang ada di lampiran III. Saya akan mengambil tabel konversi dari beberapa mata pelajaran.

Format RPP Pada Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran'

Format RPP pada kurikulum 2013 mengalami beberapa perubahan. Format RPP sebelumnya diatur pada permendikbud Nomor 81A tentang implementasi kurikulum. Format RPP dalam permendikbud nomor 81A adalah sebagai berikut:

Ketidakjelasan Mengenai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Di Kurikulum 2013

Di kurikulum 2006 pantas disebut KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) karena sebagian besar ketentuan-ketentuan dibuat oleh sekolah, misalnya silabus dibuat oleh sekolah, ketentuan kenaikan kelas, penentuan batas ketuntasa minimal (yang disbut KKM) juga ditentukan oleh sekolah. Di kurikulum 2013 memang juga disebut KTSP, namun kadar KTSPnya lebih rendah bila dibandingkan dengan kurikulum 2006.
Di kurikulum 2006 tegas dinyatakan bahwa sekolah harus membuat batasa ketuntasan sendiri yang tentu saja tidk sama dengan sekolah lain, yang kita kenal dengan istilah SKBM (Standar Ketuntasan Belajar Minimal) yang kemudian berubah menjadi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). Untuk menentukan KKM ini ada 3 kriteria yang menjadi acuan, yaitu Intake Siswa, Daya Dukung, dan Kompleksitas.

Membuat Deskripsi Yang Tepat Pada Rapor Kurikulum 2013'

Berdasarkan permendikbud nomor 104 tahun 2014 bahwa rapor tidak hanya diisi dengan nilai, namun juga diberikan deskripsi untuk ketiga ranah yaitu deskripsi pengetahuan, deskripsi keterampilan dan deskripsi sikap. Membuat deskripsi pada nilai suatu mata pelajaran itu berdasarkan nilai setiap KD (Kompetensi Dasar). Dua orang siswa sama-sama dapat nilai 3,65 (misalnya) belum tentu deskripsinya sama, karena penguasaan terhadap KD-KD kedua siswa itu belum tentu sama.
Sebagai contoh, misalkan matematika terdapat 5 KD untuk pengetahuan, yaitu KD 3.1 sampai dengan KD 3.5. Bisa saja siswa pertama, KD 3.1 sampai dengan 3.4 SANGAT MENGUASAI, sedangkan KD 3.5 kategorinya MENGUASAI, sedangkan siswa kedua KD 3.1 MENGUASAI sedangkan KD 3.2 sampai dengan KD 3.5 SANGAT MENGUASAI. Jadi masing-masing siswa bisa jadi deskripsinya semuanya berbeda. Inilah yang menjadi salah satu alasan bahwa menulis deskripsi pada rapor kurikulum 2014 itu merepotkan, kecuali bila dibantu dengan aplikasi, sehingga deskripsi akan muncul otomatis.
Permendikbud 104/2014 masih berlaku. Dengan demikian penulisan deskripsi juga masih berlaku. Untuk itu saya akan membahas bagaimana membuat deskripsi yang tepat. Pertama akan kita bahas bagaimana membuat deskripsi ranah pengetahuan.