Salah satu perbedaan kurikulum 2013
dengan kurikulum terdahulu adalah model rapor. Pada kurikulum sebelumnya
skala nilai dari 0 hingga 100, sedangkan untuk aspek afektif
menggunakan huruf A, B, C, D. Pada kurikulum 2013 skala nila tidak lagi 0
– 100, melainkan 1 – 4 untuk aspek kognitif dan psikomotor, sedangkan
untuk aspek afektif menggunakan SB = Sangat Baik, B = Baik, C = Cukup, K
= Kurang. Skala nilai 1 – 4 dengan ketentuan kelipatan 0,33. Jadi
secara jelas nilai untuk kurikulum 2013 adalah
terdepan dalam menyuarakan kebenaran dan mengikut sertakan seluruh elemen masyarakat yg ada serta mengerahkan & mengarahkan seluruh potensi yg dimilikinya untuk Depok yg lebih baik
Membuat Nilai 1 – 4 Yang Benar Pada Kurikulum 2013
Sistem penilaian kurikulum 2013 diatur
pada permendikbud nomor 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar
Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada halaman 22 lampiran permendikbud
nomor 104 tahun 2014 dinyatakan sebagai berikut: “Kurikulum 2013
menggunakan skala skor penilaian 4,00 – 1,00 dalam menyekor pekerjaan
peserta didik untuk setiap kegiatan penilaian (ulangan harian, ujian
tengah semester, ujian akhir semester, tugas-tugas, ujian sekolah)”
Dengan demikian pada ulangan harian kita tidak boleh lagi memberikan nilai 75 atau 90 misalnya, tetapi nilai yang harus diberikan adalah 3,75 atau 2,95 (misalnya).
Dengan demikian pada ulangan harian kita tidak boleh lagi memberikan nilai 75 atau 90 misalnya, tetapi nilai yang harus diberikan adalah 3,75 atau 2,95 (misalnya).
Lantas bagaimana cara membuat nilai 1 – 4
yang benar? Ada 2 hal yang akan kita bahas untuk membuat nilai 1 – 4,
yaitu mengkorversi nilai 0 – 100 menjadi 1 – 4 dan membuat nilai
langsung 1 – 4 dari hasil ulangan.
Ketentuan-Ketentuan Penilaian Menurut Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014
Penilaian merupakan masalah yang paling
krusial di kurikulum 2013. Salah ide penilaian pada kurikulum 2013
adalah penilaian autentik. Namun perkembangan selanjutnya ditegaskan di
permendikbud 104/2014 penilaian terdiri dari penilaian autentik dan non-autentik (Pasal 2 ayat 1 Permendikbud 104/2014).
Selain itu ada beberapa hal penting yang
perlu dipahami mengenai ketentuan-ketentuan penilaian menurut
permendikbud 104 tahun 2014 sebagai berikut:
-
Pengambilan nilai sikap menggunakan tehnik MODUS. nilai pengetahuan dengan tehnik RERATA dan nilai keterampilan dengan tehnik RERATA OPTIMUM (Pasal 6)
-
Untuk setiap kegiatan penilaian, yaitu ulangan harian, ulangan tengah semester, penugasan dan lain-lain menggunakan skor 1 – 4. Tidak lagi menggunakan skor 0 – 100.(lampiran halaman 22)
-
Ketuntasan untuk nilai pengetahuan dan keterampilan adalah 2,67, sedangkan untuk nilai sikap adalah B (lampiran halaman 12).
-
Nilai dalam rapor SMP dan SMA untuk pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dalam bentuk angka real (bukan kelipatan 0,33) dan dalam bentuk predikat (huruf A – D), Sedangkan nilai sikap dinyatakan dalam bentuk SB, B, C dan K dan dilengkapi dengan deskripsi (lampiran halaman 25).
-
Tabel konversi skor dan predikat hasil belajar untuk setiap ranah adalah sebagai berikut:

-
Penilaian diri dilakukan sekali di akhir semester (lampiran halaman 22).
Perbedaan Kurikulum 2013 dan KTSP
Inilah 4 Prinsip Pokok Pembelajaran Abad ke-21
Jika Anda sempat menelaah isi buku PARADIGMA PENDIDIKAN
NASIONAL ABAD XXI yang diterbitkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP)
atau membaca isi Pemendikbud No. 65 tahun 2013 tentang Standar Proses, Anda akan
menemukan sejumlah prinsip pembelajaran sebagai acuan dasar berpikir dan
bertindak guru dalam mengembangkan proses pembelajaran. BNSP merumuskan 16
prinsip pembelajaran yang harus dipenuhi dalam proses pendidikan abad ke-21.
Sedangkan Pemendikbud No. 65 tahun 2013 mengemukakan 14 prinsip pembelajaran,
terkait dengan implementasi Kurikulum 2013. Sementara itu, Jennifer Nichols
menyederhanakannya ke dalam 4 prinsip, yaitu: (1) instruction should be
student-centered; (2) education should be collaborative; (3) learning should
have context; dan (4) schools should be integrated with society.
Keempat prinsip pokok pembelajaran abad ke 21 yang digagas
Jennifer Nichols tersebut dapat dijelaskan dan dikembangkan seperti berikut
ini:
Rekomendasi dari Diskusi Refleksi Pendidikan 2013'
Jakarta: Diskusi refleksi pendidikan 2013 yang diselenggarakan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Kantor LBH Jakarta, Kamis (2/1), membuahkan tujuh rekomendasi.
Berbagai persoalan krusial yang terjadi selama 2013, para aktivis tersebut memandang perlu menjadi bahan evaluasi dan refleksi yang serius, yang harus ditindaklanjuti oleh Kemendikbud maupun oleh pihak-pihak yang terkait. Mereka menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait.
Asal-usul Kata 'INDONESIA'
Nama Indonesia muncul pertama kali di masa penjajahan
Belanda. "Pencipta" kata ini adalah George Samuel Windsor Earl,
seorang pengacara kelahiran London, yang bersama James Richardson Logan,
seorang pengacara kelahiran Scotlandia, menulis artikel sebanyak 96 halaman di Journal of the Indian Archipelago
and Eastern Asia No. 4, tahun
1850 dengan judul "The Ethnology of the Indian Archipelago: Embracing
Enquiries into the Continental Relations of the Indo-Pacific Islanders."
Mereka menamakan penduduk India-Belanda bagian barat yang
berasal dari Proto-Malaya (Melayu tua) dan Deutero-Malaya (Melayu muda),
sebagai Indunesians (Indu, bahasa Latin, artinya: India; Nesia, asal katanya
adalah nesos, bahasa Yunani, artinya: kepulauan). Sedangkan penduduk di wilayah
India-Belanda bagian timur masuk ke dalam kategori Melanesians(Mela = hitam. Melanesia = kepulauan orang-orang hitam). Oleh
karena itu, Earl sendiri kemudian cenderung menggunakan istilah Melayu-nesians,
untuk menamakan penduduk India-Belanda bagian barat. Kemudian Logan merubah
Indunesia menjadi Indonesia (Indos dan Nesos, keduanya berasal dari bahasa
Yunani) dalam tulisan-tulisannya di Journal tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)

