Sistem penilaian kurikulum 2013 diatur
pada permendikbud nomor 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar
Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada halaman 22 lampiran permendikbud
nomor 104 tahun 2014 dinyatakan sebagai berikut: “Kurikulum 2013
menggunakan skala skor penilaian 4,00 – 1,00 dalam menyekor pekerjaan
peserta didik untuk setiap kegiatan penilaian (ulangan harian, ujian
tengah semester, ujian akhir semester, tugas-tugas, ujian sekolah)”
Dengan demikian pada ulangan harian kita tidak boleh lagi memberikan nilai 75 atau 90 misalnya, tetapi nilai yang harus diberikan adalah 3,75 atau 2,95 (misalnya).
Dengan demikian pada ulangan harian kita tidak boleh lagi memberikan nilai 75 atau 90 misalnya, tetapi nilai yang harus diberikan adalah 3,75 atau 2,95 (misalnya).
Lantas bagaimana cara membuat nilai 1 – 4
yang benar? Ada 2 hal yang akan kita bahas untuk membuat nilai 1 – 4,
yaitu mengkorversi nilai 0 – 100 menjadi 1 – 4 dan membuat nilai
langsung 1 – 4 dari hasil ulangan.




